Suara.com - Setelah Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dinyatakan menang versi quick count sejumlah lembaga survei pada Pilkada 2018, KPK langsung memeriksa empat saksi pada Jumat (29/6/2018). Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi aliran uang dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Materi pemeriksaan di Tulungagung terkait aliran dana yang dikeluarkan oleh tersangka SP (Susilo Prabowo, penyuap Syahri Mulyo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Syahri sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK terkait uang suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Syahri diduga menerima uang suap sebanyak Rp 2,5 Milyar dari Susilo.
Sebelum ditahan, Syahri sempat menghilang, karena berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu, KPK menyita uang sejumlah Rp 500 juta yang diduga adalah pemberiam ketiga. Sebelumnya sudah diberikan Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, Syahri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Meski sudah ditahan, Syahri yang kembali maju pada Pilkada Tulungagung 2018 ini berhasil mengalahkan lawan-lawannya. Ia satu-satunya tersangka korupsi yang menang. Total tersangka korupsi yang ikut pilkada adalah 9 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya