Suara.com - Gunung Agung, Karangasem, Bali kembali erupsi pada, Selasa (3/7/2018) pukul 04.13 pagi WITA, dengan tinggi kolom abu teramati mencapai 2.000 meter.
Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 21 mm dan durasi 7 menit.
Petugas KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Agung, Anwar Sidiq mengatakan, dari hasil pengamatan mulai pukul 00.00 WITA hingga 06.00 WITA, secara visual ada asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal yang membumbung tinggi mencapai 2.000 meter di atas puncak kawah.
Baca Juga: Meski Diunggulkan, Anthony Ginting Tak Mau Remehkan Lawan
Secara kegempaan, Gempa Letusan terjadi 1 kali, hembusan 10 kali, dan low frekuensi terjadi 3 kali.
Meski telah beberapa kali terjadi erupsi sejak, Senin (2/7/2018) kemarin, namun belum ada peningkatan status akibat letusan Gunung Agung ini.
"Status Gunung Agung saat ini masih berada dilevel III," ujar Anwar.
Anwar menambahkan, rekomendasi bagi masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya, yaitu di seluruh area di dalam radius 4 km dari kawah puncak Gunung Agung.
Zona Perkiraan Bahaya, lanjutnya, sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual.
Baca Juga: Pebulutangkis Indonesia Harus Tiru Kiprah Korsel di Piala Dunia
Masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung, diminta waspada potensi ancaman bahaya sekunder, berupa aliran lahar hujan yang dapat terjadi terutama pada musim hujan dan jika material erupsi masih terpapar di area puncak.
Area aliran lahar hujan mengikuti aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
-
Pembangkit Listrik Utama di Bali Tak Terdampak Banjir Bandang, Tetap Operasi Optimal
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata
-
Niat Baik Berujung Apes, Aisar Khaled Diusir Saat Bagi-Bagi Bantuan di Bali
-
Solidaritas Pasca-Banjir Bali, Merek Lokal Ini Ulurkan Bantuan untuk Ringankan Duka Warga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu