Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, mempersoalkan tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilainya merugikan negara dalam penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2007.
Rizal yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) serta mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menilai, aset BPPN yang dijual oleh Sri Mulyani rendah.
“Saya ingin menambahkan sedikit, memang ada kerugian negara. Tapi pada saat BPPN menyerahkan kepada menkeu akhir tahun 2005, nilai aset BPPN itu Rp 4,8 triliun. Aneh bin ajaib, pada tahun 2007 dijual hanya Rp 200 miliar oleh Menkeu Sri Mulyani,” kata Rizal saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Oleh karena itu, Rizal menilai aset BPPN senilai Rp 4,8 triliun yang dijual oleh Sri Mulyani merugikan negara hingga Rp 4,6 triliun.
"Jadi banyak sekali contoh-contoh kejahatan kerah putih di sini, yang harus pada waktunya kita buka sebagai pelajaran," tutupnya.
Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yakni Yusril Ihza Mahendra, juga pernah menyebut seharusnya Menteri Keuangan tahun 2007 dan PT PPA (PT Perusahaan Pengelolaan Aset) yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Yusril beralasan, kliennya sudah menjalankan tugasnya secara baik sebagai kepala BPPN pada periode tersebut.
Ia juga menyebut, kliennya itu menjalankan segala tanggung jawab sesuai keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu.
Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.
Baca Juga: Tak Masuk Skuat Asian Games, Ini Kata Tommy
SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002, yang diterbitkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Bertemu Moeldoko, Rizal Ramli Ungkap Ingin Jadi Cawapres Jokowi
-
SMRC: Mahfud MD dan Sri Mulyani Paling Populer Jadi Cawapres
-
Menentang, Kwik Kian Gie Beberkan Proses Megawati Putuskan BLBI
-
Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan 2 Mantan Menko Ekuin
-
Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi
-
Diduga Rencanakan Aksi Rusuh 10 Desember, 3 Pria Ditangkap Polisi, Salah Satunya Verdatius
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Banjir Sumatra Bukan Takdir, Ini Akar Masalah dan Solusi Agar Tak Terulang Lagi
-
Cak Imin Sentil Menteri Keuangan: Anggaran Negara Harus Tepat Sasaran dan Dorong Produktivitas
-
BK DPRD DKI Alihkan Panggung BK Award 2025 untuk Galang Dana Bencana Sumatra
-
Menhut Segel 3 Subjek Perusak Hutan, Total 7 Terkait Banjir Sumatra, Ini Daftarnya
-
Kepala BNPB Sebut Banjir Sumatra Cuma Mencekam di Medsos: Auto Tuai Kritik Keras dari DPR
-
Golkar Usul Koalisi Permanen-Pilkada Lewat DPRD, Puan: Nanti Dulu, Indonesia Lagi Berduka
-
Pemerintah Tolak Bantuan Internasional untuk Sumatra, Cak Imin: Kita Masih Kuat Kok