Suara.com - Komisi Pemilihan umum memutuskan Pemilihan Wali Kota Makassar diulang pada tahun 2020. Ini disebabkan calon wali kota dan wakil wali kota tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah dari kotak kosong.
Rapat pleno terbuka KPU rekapitulasi dan penetapan hasil Pilwakot Makassar diwarnai ketegangan di Hotel Maxone, akhirnya resmi ditutup, Jumat (6/7/2018). Kurang dari sejam hingga tenggat waktu yang ditentukan PKPU, komisioner KPU Makassar akhirnya mengetuk palu.
Kotak kosong meraih perolehan suara lebih banyak ketimbang paslon tunggal. Kenyataan itu sekaligus memupuskan Appi-Cicu menjadi wali kota periode 2019-2024.
Hingga rekapitulasi berakhir dengan 15 kecamatan, Appi-Cicu yang maju sebagai paslon tunggal tak mampu meraih 50 persen plus satu dari 565.040 suara sah. Paslon usungan sepuluh partai politik itu hanya meraih 46,77 persen atau 264.245 suara. Sementara kotak kosong unggul jauh dengan 300.795 suara atau 53,23 persen.
"Menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi dengan 264.245 suara, dan kolom kosong dengan perolehan 300.795 suara," ujar komisioner KPU Makassar Abdullah Manshur membacakan surat keputusan rapat pleno, Jumat malam.
Lebih lanjut, dengan hasil tersbut, Manshur menerangkan, pihaknya telah membuat SK pemilu ulang untuk Kota Makassar pada tahun 2020. Langkah itu dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada, pasangan calon yang diikuti hanya satu calon.
"Untuk Pilkada yang diikuti hanya satu paslon, ketika tidak mencapai perolehan suara lebih 50 persen dilakukan pemilihan ulang. Dan KPU menentukan penetapan Pilkada berikutnya," jelas Manshur .
Semestinya Pilwalkot Makassar digelar 2019, namun pada tahun itu juga bakal digelar pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga diikutkan pada pilkada serentak 2020.
Selama proses rekapitulasi, Kamis (5/7/2018), suasan rapat pleno beberapa kali memanas dan terjadi protes. Bahkan di akhir-akhir waktu, saksi paslon tunggal memilih walk out, yakni Habibie dan Irfan Idham.
Baca Juga: Aksi Pendukung Paslon Tunggal Pilkada Makassar Rusuh, 3 Ditangkap
Penyebabnya saat dilakukan perhitungan di Kecamatan Bontoala, PPK tidak dapat menyertakan sertifikat hasil rekapitulasi kecamatan atau form DA1-KWK. Form itu disebut tercecar dan tidak ikut dalam kotak.
Namun aksi boikot itu tidak memoengaruhi keputusan KPU untuk mengesahkan hasil perhitungan suara.
"Saksi bertanda-tangan atau tidak, rekapitulasi tetap sah. Kalaupun ada keberatan dari saksi itu tetap sah.
Jadi walk out terkit saat kita melakukan rekap di Kecamatan Bontoala, dan ternyata di dalam kotak tidak ada salinan DA1 dan panwas sudah memfasilitasi DA1- nya. Dan tidak diterima saksi paslon," jelas Manshur.
Sesaat setelahnya, saksi Appi-Cicu Irfan Idham batal melakukan aksi walk out. Namun kembali mengajukan form keberatan saksi atau DB2-KWK.
"Karena proses rekapitulasi di salah satu kecamatan cacat, maka kami anggap secara keseluruhan proses rekapitulasi ini cacat. Kami menolak hasil dan keputusannya," pungkas Irfan. (Lirzam wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan