Suara.com - Komisi Pemilihan umum memutuskan Pemilihan Wali Kota Makassar diulang pada tahun 2020. Ini disebabkan calon wali kota dan wakil wali kota tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah dari kotak kosong.
Rapat pleno terbuka KPU rekapitulasi dan penetapan hasil Pilwakot Makassar diwarnai ketegangan di Hotel Maxone, akhirnya resmi ditutup, Jumat (6/7/2018). Kurang dari sejam hingga tenggat waktu yang ditentukan PKPU, komisioner KPU Makassar akhirnya mengetuk palu.
Kotak kosong meraih perolehan suara lebih banyak ketimbang paslon tunggal. Kenyataan itu sekaligus memupuskan Appi-Cicu menjadi wali kota periode 2019-2024.
Hingga rekapitulasi berakhir dengan 15 kecamatan, Appi-Cicu yang maju sebagai paslon tunggal tak mampu meraih 50 persen plus satu dari 565.040 suara sah. Paslon usungan sepuluh partai politik itu hanya meraih 46,77 persen atau 264.245 suara. Sementara kotak kosong unggul jauh dengan 300.795 suara atau 53,23 persen.
"Menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi dengan 264.245 suara, dan kolom kosong dengan perolehan 300.795 suara," ujar komisioner KPU Makassar Abdullah Manshur membacakan surat keputusan rapat pleno, Jumat malam.
Lebih lanjut, dengan hasil tersbut, Manshur menerangkan, pihaknya telah membuat SK pemilu ulang untuk Kota Makassar pada tahun 2020. Langkah itu dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada, pasangan calon yang diikuti hanya satu calon.
"Untuk Pilkada yang diikuti hanya satu paslon, ketika tidak mencapai perolehan suara lebih 50 persen dilakukan pemilihan ulang. Dan KPU menentukan penetapan Pilkada berikutnya," jelas Manshur .
Semestinya Pilwalkot Makassar digelar 2019, namun pada tahun itu juga bakal digelar pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga diikutkan pada pilkada serentak 2020.
Selama proses rekapitulasi, Kamis (5/7/2018), suasan rapat pleno beberapa kali memanas dan terjadi protes. Bahkan di akhir-akhir waktu, saksi paslon tunggal memilih walk out, yakni Habibie dan Irfan Idham.
Baca Juga: Aksi Pendukung Paslon Tunggal Pilkada Makassar Rusuh, 3 Ditangkap
Penyebabnya saat dilakukan perhitungan di Kecamatan Bontoala, PPK tidak dapat menyertakan sertifikat hasil rekapitulasi kecamatan atau form DA1-KWK. Form itu disebut tercecar dan tidak ikut dalam kotak.
Namun aksi boikot itu tidak memoengaruhi keputusan KPU untuk mengesahkan hasil perhitungan suara.
"Saksi bertanda-tangan atau tidak, rekapitulasi tetap sah. Kalaupun ada keberatan dari saksi itu tetap sah.
Jadi walk out terkit saat kita melakukan rekap di Kecamatan Bontoala, dan ternyata di dalam kotak tidak ada salinan DA1 dan panwas sudah memfasilitasi DA1- nya. Dan tidak diterima saksi paslon," jelas Manshur.
Sesaat setelahnya, saksi Appi-Cicu Irfan Idham batal melakukan aksi walk out. Namun kembali mengajukan form keberatan saksi atau DB2-KWK.
"Karena proses rekapitulasi di salah satu kecamatan cacat, maka kami anggap secara keseluruhan proses rekapitulasi ini cacat. Kami menolak hasil dan keputusannya," pungkas Irfan. (Lirzam wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan