Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Politik, Hukum dan HAM membantah mengintervensi KPU dalam kasus konflik lntemal Partai Hanura.
Menko Polhukam Wiranto dituduh melakukan hal itu saat rapat Koordinasi Nasional Partai Hanura pada Kamis, (5/7) pekan lalu.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menjelaskan, Rakornas Partai Hanura yang dihadiri oleh Kemenkumham, KPU, MA dan Pengadilan TUN Jakarta itu berjalan sesuai fungsi Kemenkopolhukam di bidang politik.
Selain itu, agenda Rakornas Partai Hanura tersebut membahas tindak lanjut pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018.
"Rakonas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait penyelenggara pemilu, mempunyai kesamaan pandangan dan tidak salah tafsir terhadap keputusan PTUN," kata Jhoni dalam rilisnya, Rabu (11/7/2018).
Selain itu, Menkopolhukam menilai konflik internal Partai Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat.
"Yang pada gilirannya berpengaruh kepada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Oleh sebab itu perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan," jelasnya.
Atas dasar itu, Kemenkopolhukam menegaskan tuduhan pengurus Partai Hanura tersebut tidak mendasar.
Untuk diketahui, Ketua Hukum dan HAM DPP Partai Hanura Dodi S Abdulladir menduga, Ketua Dewan Pembina Hanura sekaligus Menko Polhukam Wiranto mengintervensi KPU.
Baca Juga: Diimbangi Persebaya, Bhayangkara: Kami Kena Serangan Balik
Hal itu berdasarkan temuannya bahwa data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Hanura yang telah sah diverifikasi oleh KPU diubah.
Padahal, menurutnya, perubahan data sipol tersebut harus melalui persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah, yakni DPP yang dipimpin Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Sekjen Hari Lotung Siregar sebagai sekjen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia
-
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku