Suara.com - Kader Partai Amanat Nasional yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati, menyatakan tetap mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Dia mengaku mendaftar sebagai caleg melalui PAN.
Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg Pemilu 2019. Namun Nuhayati mengajukan gugatan uji materi atas PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.
"Nanti seperti apa, saya tunggu hasil uji materi di Mahkamah Agung," kata Nurhayati seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Nurhayati menyebut PKPU No 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan tiga undang-undang di atasnya. Apalagi, ia merasa telah menjalani hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu ia berharap masyarakat memaklumi. "Jadi saya minta kearifan publik lah, sepanjang itu sesuai undang-undang tak apa-apa, tapi ini kan yang ditabrak ada tiga, UU Nomor 7, UU HAM dan Tipikor sendiri," ujar dia.
Untuk diketahui, PKPU resmi diundangkan per tanggal 2 Juli 2018. PKPU mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata