Suara.com - Kader Partai Amanat Nasional yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati, menyatakan tetap mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Dia mengaku mendaftar sebagai caleg melalui PAN.
Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg Pemilu 2019. Namun Nuhayati mengajukan gugatan uji materi atas PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.
"Nanti seperti apa, saya tunggu hasil uji materi di Mahkamah Agung," kata Nurhayati seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Nurhayati menyebut PKPU No 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan tiga undang-undang di atasnya. Apalagi, ia merasa telah menjalani hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu ia berharap masyarakat memaklumi. "Jadi saya minta kearifan publik lah, sepanjang itu sesuai undang-undang tak apa-apa, tapi ini kan yang ditabrak ada tiga, UU Nomor 7, UU HAM dan Tipikor sendiri," ujar dia.
Untuk diketahui, PKPU resmi diundangkan per tanggal 2 Juli 2018. PKPU mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!