Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Mereka jadwalkan diperiksa besok, Rabu (18/7/2018) di gedung KPK, Jakarta.
Sebagian dari saksi yang dipanggil besok itu telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Rencana pemeriksaan saksi-saksi yang sebagiannya telah dicegah keluar negeri akan dilakukan besok, Rabu 18 Juli 2018 di Gedung KPK Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Sejumlah saksi yang dipanggil itu diantaranya adalah Nizarly, Kepala Biro ULP Provinsi Aceh, Rizal Aswandi mantan Kadis PU Aceh, Steffy Burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal. Febri mengimbau kepada para pihak yang dipanggil KPK sebagai saksi agar memenuhi panggilan dan koperatif dalam penyidikan perkara tersebut.
“Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui,” ujar dia.
*Pemblokiran Rekening Bank Para Tersangka*
Selain itu, KPK juga meminta kepada pihak bank untuk membkokir rekening para tersangka dan beberapa saksi yang dicegah keluar negeri. Sebab rekening mereka diduga menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
“Selain itu KPK juga telah mengirimkan surat kepad bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri. Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Lagi, KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dana Otsus Aceh
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya