Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa tak menampik masih ada atribut Polri yang disalahgunakan warga sipil untuk melakukan aksi kejahatan. Hal ini disampaikan Roycke menangapi praktik pungli yang dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah (20).
Dia menduga alasan Joseph bisa memperoleh atribut polisi lalu lintas (Polantas) untuk melancarkan aksi pungli karena pengawasan terkait penjualan seragam dinas Polri di sejumlah toko di Jakarta masih belum optimal.
"Namanya juga dia melanggar. Ya kan pakaian apapun bisa dia dapatkan. Dia (Joseph ambil) kesempatan dalam kesempitan itu," kata Roycke di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2018).
Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah penyidik Polda Metro Jaya juga akan menindak secara hukum pemilik toko yang menjual atribut Polri kepada Joseph. Dari hasil penyidikan, Joseph mendapatkan atribut Polantas di sejumlah toko di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Nah itu nggak tahu saya hasil lidiknya bagaimana," kata dia.
Terkait kasus ini, Roycke menegaskan jika atribut Polri tak sembarang dijual-belikan secara luas di masyarakat. Sebab, kata dia hal itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"(Penjualan atribut Polri) diatur. Nggak boleh sembarangan," katanya.
Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.
Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanra) Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.
Baca Juga: Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas
Dalam kasus pungli ini, Joseph pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut.
Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas
-
Atribut Polisi Dijual Bebas di Pasar Senen, Ini Kata Penjual
-
Joseph, Si Polisi Gadungan Pernah Paksa Pemotor Push Up di Jalan
-
Tubuhnya Janggal, Mahasiswa Ini Tepergok Jadi Polisi Abal-abal
-
Joseph Beraksi Pungli di Casablanca karena Kebelet Jadi Polisi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden