Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa tak menampik masih ada atribut Polri yang disalahgunakan warga sipil untuk melakukan aksi kejahatan. Hal ini disampaikan Roycke menangapi praktik pungli yang dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah (20).
Dia menduga alasan Joseph bisa memperoleh atribut polisi lalu lintas (Polantas) untuk melancarkan aksi pungli karena pengawasan terkait penjualan seragam dinas Polri di sejumlah toko di Jakarta masih belum optimal.
"Namanya juga dia melanggar. Ya kan pakaian apapun bisa dia dapatkan. Dia (Joseph ambil) kesempatan dalam kesempitan itu," kata Roycke di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2018).
Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah penyidik Polda Metro Jaya juga akan menindak secara hukum pemilik toko yang menjual atribut Polri kepada Joseph. Dari hasil penyidikan, Joseph mendapatkan atribut Polantas di sejumlah toko di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Nah itu nggak tahu saya hasil lidiknya bagaimana," kata dia.
Terkait kasus ini, Roycke menegaskan jika atribut Polri tak sembarang dijual-belikan secara luas di masyarakat. Sebab, kata dia hal itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"(Penjualan atribut Polri) diatur. Nggak boleh sembarangan," katanya.
Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.
Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanra) Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.
Baca Juga: Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas
Dalam kasus pungli ini, Joseph pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut.
Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas
-
Atribut Polisi Dijual Bebas di Pasar Senen, Ini Kata Penjual
-
Joseph, Si Polisi Gadungan Pernah Paksa Pemotor Push Up di Jalan
-
Tubuhnya Janggal, Mahasiswa Ini Tepergok Jadi Polisi Abal-abal
-
Joseph Beraksi Pungli di Casablanca karena Kebelet Jadi Polisi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK