Suara.com - Kapitra Ampera yang terkenal sebagai pengacara Rizieq Syihab resmi sebagai calon legislatif (caleg) dari PDIP untuk dapil Sumatera Barat. Namun demikian, Kapitra justru merasa tidak pernah dicalonkan.
Ia mengaku sempat mendapat informasi bakal dicalonkan sebagai caleg PDIP dari dapil Sumatera Barat. Namun ia tidak mendapat kejelasan hingga hari pendaftaran.
"Nah saya ingin mengatakan, saya betul mendapatkan konfirmasi saya dari dapil Sumbar, jadi sampai detik ini belum mendapatkan kejelasan," kata Kapitra Ampera di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan, apabila Kapitra Ampera didaftarkan oleh PDIP sebagai salah satu bakal caleg. Kapitra Ampera dicalonkan PDIP dari dapil Sumbar.
"Iya, yang bersangkutan (Kapitra Ampera) dicalonkan oleh PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Barat," kata Hasto saat mendaftarkan bacaleg PDIP di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Hasto mengatakan, pencalonan pria yang menjadi penasihat bidang hukum di Persaudaraan Alumni (PA) 212 tersebut merupakan hasil dialog dengan masyarakat di Sumatera Barat. Kapitra Ampera, kata dia, akan menjadi jembatan penghubung antara PDIP dengan masyarakat Sumatera Barat.
"Sebagaimana kami nyatakan, dialog kami dengan masyarakat Sumatera Barat itu betul-betul memang menghendaki adanya jembatan penghubung dengan PDIP," ucap Hasto.
Terkait pencalonannya sebagai caleg PDIP itu, Kapitra Ampera akan mengkonfirmasi kepada PDIP. Sebab selama ini, dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan orang PDIP termasuk Hasto sendiri.
"Saya ingin mengkonfimasi kepada orang yang mencalonkan saya. Kalau sudah bertemu, saya bisa menjelaskan, tahunya saya dicalonkan melalui dapil Sumatera Barat, karena saya tidak pernah dicalonkan," ujar Kapitra Ampera.
"Saya belum pernah ketemu dengan Hasto, saya tegaskan saya pernah direkomendasi masuk ke PDIP agar membuat warna lain di PDIP dua bulan yang lalu, dari sahabat saya," tandas Kapitra Ampera.
Kapitra adalah salah satu sosok terdepan yang membela Rizieq Syihab dan kawan-kawannya ketika terjerat masalah hukum. Dia juga berada pada barisan terdepan meminta majelis hakim untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Akibatnya, Ahok pun dipenjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik