Suara.com - Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Namun demikian, belum ada nama tersangka dalam kasus ini, meski statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, alasan belum ada nama tersangka dalam SPDP itu karena polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP memang belum ada nama tersangkanya. Baru naik sidik aja. Nanti proses penyidikan ini menentukan apakah ada tersangka dan pidananya. Apakah ada wujud perbuatan melawan hukumnya apa tidak. Baru nanti penetapan tersangka," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Sejauh ini, status Sohibul Iman dalam kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masih sebagai terlapor.
Terkait peningkatan status kasus ini, polisi akan segera memanggil Sohibul Iman untuk kembali diperiksa. Namun demikian, Adi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik soal jadwal pemeriksaan tersebut.
"Nanti pasti (Sohibul Iman kami periksa). (Soal jadwal pemeriksaan) saya tanyain penyidiknya dulu," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah menerima SDPD terkait kasus pencemaran nama baik atas nama terlapor Sohibul Iman. SPDP itu resmi diterima setelah dikirim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (18/7/2018).
Terkait penerbitan SPDP kasus itu, Kejati DKI akan menunjuk jaksa peneliti yang akan ditugaskan memantau perkembangan penyidikan kasus elit PKS tersebut.
"Kejati DKI Jakarta akan segera menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani perkembangan perkara atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com.
Baca Juga: Iis Dahlia Siap Polisikan Netizen yang Bongkar Masa Lalunya
Menurut Nirwan, penunjukan jaksa peneliti ini juga akan dibuatkan format P16 yakni surat perintah dari Kajati DKI untuk melakukan penelitian bila berkas penyidikan itu telah dilimpahkan polisi.
"Kita masih menunggu nih, kita melihat perkembangan penyidik. Dalam artian ini kita akan menunggu berkas perkara yang akan dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa peneliti di Kejati DKI," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
-
Bobby Nasution Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng
-
Polisi Pastikan Gery Iskak Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal saat Mengendarai RX King
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman