Suara.com - Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Namun demikian, belum ada nama tersangka dalam kasus ini, meski statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, alasan belum ada nama tersangka dalam SPDP itu karena polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP memang belum ada nama tersangkanya. Baru naik sidik aja. Nanti proses penyidikan ini menentukan apakah ada tersangka dan pidananya. Apakah ada wujud perbuatan melawan hukumnya apa tidak. Baru nanti penetapan tersangka," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Sejauh ini, status Sohibul Iman dalam kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masih sebagai terlapor.
Terkait peningkatan status kasus ini, polisi akan segera memanggil Sohibul Iman untuk kembali diperiksa. Namun demikian, Adi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik soal jadwal pemeriksaan tersebut.
"Nanti pasti (Sohibul Iman kami periksa). (Soal jadwal pemeriksaan) saya tanyain penyidiknya dulu," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah menerima SDPD terkait kasus pencemaran nama baik atas nama terlapor Sohibul Iman. SPDP itu resmi diterima setelah dikirim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (18/7/2018).
Terkait penerbitan SPDP kasus itu, Kejati DKI akan menunjuk jaksa peneliti yang akan ditugaskan memantau perkembangan penyidikan kasus elit PKS tersebut.
"Kejati DKI Jakarta akan segera menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani perkembangan perkara atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com.
Baca Juga: Iis Dahlia Siap Polisikan Netizen yang Bongkar Masa Lalunya
Menurut Nirwan, penunjukan jaksa peneliti ini juga akan dibuatkan format P16 yakni surat perintah dari Kajati DKI untuk melakukan penelitian bila berkas penyidikan itu telah dilimpahkan polisi.
"Kita masih menunggu nih, kita melihat perkembangan penyidik. Dalam artian ini kita akan menunggu berkas perkara yang akan dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa peneliti di Kejati DKI," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK