Suara.com - Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Namun demikian, belum ada nama tersangka dalam kasus ini, meski statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, alasan belum ada nama tersangka dalam SPDP itu karena polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP memang belum ada nama tersangkanya. Baru naik sidik aja. Nanti proses penyidikan ini menentukan apakah ada tersangka dan pidananya. Apakah ada wujud perbuatan melawan hukumnya apa tidak. Baru nanti penetapan tersangka," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Sejauh ini, status Sohibul Iman dalam kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masih sebagai terlapor.
Terkait peningkatan status kasus ini, polisi akan segera memanggil Sohibul Iman untuk kembali diperiksa. Namun demikian, Adi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik soal jadwal pemeriksaan tersebut.
"Nanti pasti (Sohibul Iman kami periksa). (Soal jadwal pemeriksaan) saya tanyain penyidiknya dulu," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah menerima SDPD terkait kasus pencemaran nama baik atas nama terlapor Sohibul Iman. SPDP itu resmi diterima setelah dikirim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (18/7/2018).
Terkait penerbitan SPDP kasus itu, Kejati DKI akan menunjuk jaksa peneliti yang akan ditugaskan memantau perkembangan penyidikan kasus elit PKS tersebut.
"Kejati DKI Jakarta akan segera menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani perkembangan perkara atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com.
Baca Juga: Iis Dahlia Siap Polisikan Netizen yang Bongkar Masa Lalunya
Menurut Nirwan, penunjukan jaksa peneliti ini juga akan dibuatkan format P16 yakni surat perintah dari Kajati DKI untuk melakukan penelitian bila berkas penyidikan itu telah dilimpahkan polisi.
"Kita masih menunggu nih, kita melihat perkembangan penyidik. Dalam artian ini kita akan menunggu berkas perkara yang akan dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa peneliti di Kejati DKI," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
Tahan Tangis, Ibu di Papua Bongkar Borok Rasisme di Sekolah dan Tuntut Pelaku Dikeluarkan
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG Perempuan di Cilincing: Dijebak, Dicekik, Lalu Dilecehkan
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana