Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menggugat persyaratan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan sebelumnya oleh Partai Perindo.
Pokok uji materinya terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang isinya, calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca Juga: Stoner: Gaya Balap Marquez Bahayakan Diri Sendiri
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
Menanggapi hal itu, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak melihat adanya upaya pelunturan semangat dari pasal tersebut.
Sebab, pasal tersebut dibuat dengan tujuan untuk tidak kembali lagi pada masa Orde Baru, dimana presiden dan wakil presiden tidak terkait aturan masa jabatan.
Masinton menilai, langkah JK hanya untuk mendapat kepastian tentang isi pasal tersebut yang masih ditafsirkan berbeda-beda oleh beberapa pihak.
"Agar memperoleh kepastian dalam satu jabatan periodenya berbeda, tidak berturut-turut. Nah mungkin beliau meminta kepastian yang dimaksud dalam tafsir UU pasal tersebut seperti apa," kata Masinton saat ditemui di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Meskipun begitu, Masinton tak memungkiri bahwa langkah JK untuk menggugat syarat cawapres ke MK merupakan langkah politik pribadi.
"Apapun itu adalah langkah politik," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP.
Baca Juga: Sempat Molor, Torch Relay Asian Games 2018 Akhirnya Lintasi Bromo
Akan tetapi, Masinton sangat menghargai keputusan JK menggugat syarat cawapres meskipun masih berstatus aktif sebagai wakil presiden.
"Itu menyangkut hak konstitusi beliau sebagai warga negara dan sekarang sebagai wakil presiden," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu
-
PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK