Suara.com - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengalami disorientasi dalam membuktikan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim, yang menempatkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa.
Kesan “mengadili kebijakan” sangat kental selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Nasional Jaringan Advokat Publik (JAP) Indonesia, Moin Tualeka, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
“KPK seperti mengalami disorientasi yang justru menunjukan dakwaan mereka lemah. Mereka kesulitan membuktikan terjadinya peristiwa korupsi dan adanya peran terdakwa dalam peristiwa itu. Unsur tipikornya bisa tidak terbukti karena bukti dan saksi yang dihadirkan sejauh ini justru menguatkan fakta hukum bahwa penerbitan SKL itu dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Dia menambahkan, penerbitan SKL pada April 2004, didasarkan atas Rapat Kabinet dan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 13 Februari 2004.
KKSK dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan beranggotakan Menteri Keuangan Boediono, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Suwandi, dan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.
Selanjutnya perintah dan persetujuan penerbitan SKL oleh BPPN juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi selaku atasan langsung Ketua BPPN, pada 17 Maret 2004.
“Dalam forum-forum Kabinet dan KKSK itu sudah diungkapkan mengenai posisi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak. Dan diputuskan tidak terjadi misrepresentasi. SKL adalah konsekuensi langsung dari keputusan forum-forum tersebut, bukan inisiatif perseorangan,” ujarnya.
Pada persidangan Kamis, 19 Juli 2018, saksi fakta mantan Menteri Keuangan Boediono menerangkan kewenangan BPPN sebagai lembaga sentral yang memberikan masukan pada rapat-rapat KKSK sesuai aturan perundang-undangan.
“Tapi tentu ini (BPPN) tidak sendiri. Di samping itu ada satu kelompok yang membantu misalnya Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) juga membantu masukan, kemudian ada Oversight Committee (OC) yang juga memberi masukan,” kata dia.
TPBH adalah tim lintas departemen yang juga terdiri dari lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. OC adalah komite pengawas yang saat itu dipimpin Ma’rie Muhammad.
Menurut Boediono, BPPN memiliki staf-staf yang baik dan dana yang cukup untuk melakukan hal-hal sesuai kewenangannya.
“Termasuk melakukan audit,” ujarnya.
Lebih lanjut Boediono mengakui adanya rapat dan Keputusan KKSK pada 7 Oktober 2002 yang membahas tentang kewajiban Sjamsul Nursalim.
Ada tiga hal pokok dalam keputusan itu. Pertama, berkaitan dengan kewajiban membayar di muka Rp 1 triliun, agar segera diselesaikan kekurangan pembayaran Rp 428 miliar secara tunai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!
-
Usai Video Perpisahan Penuh Haru Viral, Jabatan Kepsek SMP N 1 Prabumulih Dikembalikan
-
Iklan Pemerintah di Bioskop: Antara Transparansi dan Propaganda
-
Pencopotan Kepsek Roni Dicap Hoaks, Pernyataan Walkot Prabumulih Arlan Janggal?
-
Demo Ojol 17 September, Cek Rute Pengalihan Arus dan 5 Titik Neraka Kemacetan Ini!