Suara.com - Rencana tablig akbar pengkhotbah beken Abdul Somad di Semarang, Jawa Tengah, mendapat penolakan dari warga yang tergabung dalam Patriot Garuda Nusantara. Namun, penolakan itu justru ditanggapi santai oleh panitia acara.
"Kami dua kali mengadakan acara besar dan pernah ditentang juga, tapi izin kepolisian tetap membolehkan, bahkan diberi pengamanan saat acara," kata Ustaz Siswanto, penanggungjawab acara di Masjid Jami Jatisari BSB Mijen Semarang, Kamis (26/7/2018).
Ia menuturkan, masjid yang dikelolanya adalah tempat ketiga bagi safari khotbah Ustaz Somad di Semarang. Acara itu sendiri rencananya digelar pada 31 Juli.
"Kami panitia bersama, izin sudah dikantongi, bahkan mediasi antara Polrestabes Semarang dan PGN sudah dilakukan Rabu (25/7) kemarin. Intinya, pihak kepolisian masih memberikan izin," terang Siswanto.
Namun, ia mengakui, penolakan itu justru menguntungkan pihaknya. Dia merasa ikut dipromosikan haul akbar itu. Banyak rekan daerah menghubunginya setelah surat edaran PGN itu marak diberitakan.
"Dari Solo, Jakarta, Klaten, Boyolali menghubungi saya, mereka malah antusias mau ikut datang dengan rombongan beberapa bus jemaah," katanya.
Diwartakan sebelumnya, tablig akbar Ustaz Abdul Somad dalam tiga lokasi di Semarang pada 30-31 Juli 2018 ditolak organisasi Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Tengah.
Surat tersebut ditandatangani Panglima Tertinggi PGN Nuril Arifin Husein, serta Ketua PGN Jawa Tengah, Mohammad Mustofa Mahendra. Surat itu juga ditembuskan ke Pangdam IV Diponegoro, Kapolrestabes Semarang, PGN Pusat dan beberapa unsur lainnya.
"Saya menyayangkan panitia penyelenggara, lebih memilih mengundang Somad, kan masih banyak dai kondang lain di Jawa Tengah. Ada Gus Yusuf, Habib Luthfi dan tokoh-tokoh NU lain," ujar Musthofa, Ketua PGN Jawa Tengah.
Baca Juga: Joko Widodo ke Mekah Minta Restu Habib Rizieq
Alasan penolakan kehadiran Abdul Somad, Musthofa menuding ustaz kelahiran Silo Lama, Asahan, Sumatra Utara itu sebagai corong organisasi yang dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia. [Adam Iyasa]
Berita Terkait
-
Kapitra Ampera Kecam Gus Nuril yang Larang Khotbah Ustaz Somad
-
Larang Ustaz Somad Khotbah di Semarang, PGN: Dia Jual Kita Beli
-
Dianggap HTI, Ustaz Somad Dilarang Khotbah di Semarang
-
Teroris Serang Polda Riau Usai Tausiah Ustadz Abdul Somad
-
Dituding Fitnah Ustaz Abdul Somad, Wakil Sekretaris NU Dipecat
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya