Suara.com - Kemenko Polhukam bersama Jaksa Agung, Kemendagri, Menteri Hukum dan HAM, dan perwakilan Komnas HAM melakukan rapat terkait penyelesaian dugaan berat pelanggaran HAM masa lalu di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Menko Polhukam Wiranto menyebut tujuan rapat tersebut adalah menjelaskan secara tuntas kepada masyarakat bahwa pemerintah terus melakukan upaya untuk menyelesaikan terkait pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Dirinya mengatakan pemerintah sangat serius dan ingin menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas.
"Pemerintah sangat serius dan selalu ingin menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu itu dengan baik, tapi ada kendala-kendala yang dihadapi antara lain kendala pembuktian, dari Komnas HAM sudah melaksanakan penyelidikan," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Namun Wiranto menyebut penyelidikan tersebut belum memenuhi syarat di Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke penuntutan. Selain itu hal tersebut juga masih terbentur oleh Undang-Undang HAM.
"Bahwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu berlaku aktif, seharusnya memang jalurnya bukan Komnas HAM langsung ke Kejaksaan Agung, tapi Komnas HAM masih penyelidikan lari dulu ke DPR untuk dibahas. Dari DPR lah kemudian ada rekomendasi apakah ini pelanggaran HAM berat murni atau bukan. Nanti ujungnya adalah minta presiden untuk mendirikan atau membentuk pengadilan HAM. Itu belum dilaksanakan," jelasnya.
Lebih jauh Wiranto menjelaskan, setelah dilakukan pengkajian, dugaan berat pelanggaran HAM masa lalu tidak cukup untuk dilanjutkan pada penyelesaian Pro Justitia. Artinya jika tidak dapat diselesaikan dengan penyelesaian Pro Justitia, harus diselesaikan dengan cara non yudisial.
"Berarti ada cara lain, cara bagaimana itu ini perlu wadah untuk menyelesaikan itu, perlu badan untuk menyelesaikan. Dulu ada KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), itu sudah dibubarkan. Karena tidak sejalan dengan UU. Maka harus ada yang menampung ini. Ini kita bicarakan," tutur Wiranto.
Wiranto meyebut ada beberapa dugaan berat pelanggaran HAM masa lalu yang ternyata telah diselesaikan dengan cara-cara hukum dan yudisial.
"Itu juga nanti kita jelaskan bahwa ini sudah selesai, bukan hutang lagi. Lalu yang berikutnya adalah adanya pelanggaran HAM berat masa kini. Artinya pada saat UU HAM telah diundangkan dan pemerintah Pak Jokowi segera diprioritaskan untuk diselesaikan," tandas Wiranto.
Baca Juga: Gempa Lombok Tak Timbulkan Tsunami, Ini Penjelasan BNPB
Berita Terkait
-
PDIP Minta Kudatuli Diusut Lagi, Komnas HAM Klaim Sudah Bertindak
-
Komnas HAM Lanjutkan Laporan PDIP Terkait Kasus Kudatuli
-
Ini Deretan Dosa-dosa Freeport di Tanah Papua Versi Amien Rais
-
Jadi Syarat Wajib Pemilu, 4,3 Juta e-KTP Belum Dicetak
-
Selesaikan Kasus HAM, Jaksa Agung Baru Bahas DKN dengan Wiranto
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB