Suara.com - Sejumlah pengembang properti di Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap peluang dari hadirnya lintasan Light Rail Transit (LRT). Mereka mulai mendirikan transit oriented development (TOD) sebagai penunjang transportasi menuju kawasan komersil.
"TOD ini mulai didirikan di empat titik stasiun LRT di Kota Bekasi dengan nilai investasi sekitar Rp5 triliun," kata Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron di Bekasi, Senin (30/7/2018).
Keempat titik yang dibangun TOD berada di Jaticempaka, Cikunir I, Cikunir II dan Bekasi Barat. Menurut dia, selain dibangun oleh pengusaha swasta, sejumlah BUMN juga turut andil dalam penyediaan TOD tersebut, salah satunya di Bekasi Timur oleh PT Adhi Karya.
Menurut Dzikron, pembangunan TOD sangat dibutuhkan oleh Kota Bekasi, sebab fasilits itu sangat menunjang masyarakat dalam memperoleh kemudahan transportasi umum.
"TOD ini juga sedang digarap oleh sejumlah pengusaha swasta yang menggarap gedung parkir dan pusat perbelanjaan. Kebanyakan TOD juga dibangun hunian apartemen dan hotel," katanya.
TOD merupakan pengembangan kota metropolitan yang mengkombinasikan berbagai fasilitas publik di dalamnya, seperti transportasi umum, kereta Commuter Line dan bus.
"Bila ditotal investasinya cukup besar, namun sebagai gambaran satu apartemen saja biayanya bisa Rp1 triliun. Belum pembangunan gedung komersil lainnya," katanya.
Berdasarkan catatannya, konstruksi di dua lokasi pembangunan TOD sudah mulai terlihat seperti di Jaticempaka dan Cikunir I, sementara pengembang di lokasi proyek Cikunir II tengah menyelesaikan site plan atau perencanaan pembangunan.
"Sedangkan pembangunan di Bekasi Barat baru akan dimulai karena sudah terlihat alat berat masuk ke dalam lokasi proyek," katanya.
Baca Juga: Perbaikan Jalan di Jalur LRT Palembang Diminta Rampung Akhir Juli
Ia menambahkan, keempat pengembang itu telah mengantongi seluruh izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek, Amdal lalu lintas, izin prinsip dan sebagainya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?