Suara.com - LBH Jaringan Advokasi Publik (JAP) menduga telah terjadi praktik korupsi dalam lelang ulang pengadaan pembangunan Bandara Kulon Progo atau New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Tak tanggung-tanggung nilainya disebut mencapai ratusan miliar dari total proyek senilai Rp 6 triliun.
Direktur Eksekutif LBH JAP Alfian Guchi menuturkan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Juli lalu.
Lembaga ini berharap agar KPK serius menindaklanjuti laporan tersebut walau diduga melibatkan elite penguasa.
"Ada indikasi keterlibatan Menteri BUMN RS dalam KKN itu karena melakukan intervensi dengan menelepon direksi BUMN peserta lelang yang dikalahkan. Melalui telepon pada Senin 2 Juli 2018, Menteri BUMN RS disebut-sebut melarang BUMN peserta lelang yang dikalahkan untuk menyampaikan sanggahan atas penetapan pemenang lelang," tutur Alfian.
Dugaan korupsi ini bermula dari PT Angkasa Pura I (Persero) menetapkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai pemenang lelang pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Bandara Kulon Progo Yogyakarta pada 22 Juni 2017.
Ketetapan itu sesuai surat PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor: AP.I.3376/LB.05.01/2017/DU-8 ditandatangani oleh Danang S Baskoro selaku Direktur Utama pada saat itu.
Setelah penetapan itu, PT PP tidak mengerjakan apapun sebagaimana mestinya hingga Maret 2018. Itu sekitar 9 bulan lamanya. Tidak diketahui apa penyebab mengapa PT PP sama sekali tidak mengerjakan proyek tersebut.
Namun, pada faktanya PT Angkasa Pura I (Persero) membatalkan penetapan pemenang lelang dan melakukan pelelangan ulang atas objek lelang yang sama.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lelang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh negara termasuk dana BUMN, pemenang lelang sebelumnya yang telah terbukti ingkar janji (wanprestasi) atau tidak mampu melaksanakan kewajiban selaku pemenang lelang tidak diikutsertakan dalam pelelangan ulang.
Akan tetapi, pada lelang ulang oleh PT Angkasa Pura I (Persero) PT Pembangunan Perumahan (Persero) tetap diundang kembali menjadi peserta lelang.
Dikatakan Alfian, untuk menutupi pelanggaran hukum, PT PP (Persero) berganti baju menjadi PT PP KSO walau alamat dan personel yang terlibat lelang tetap sama.
Alhasil, PT Angkasa Pura I kembali menetapkan PT PP KSO sebagai pemenang lelang meski harga penawaran yang mereka ajukan lebih tinggi dibanding peserta lelang lain.
Keputusan penetapan pemenang lelang ulang diinformasikan melalui email pada Jumat malam, 29 Juni 2018.
Dalam email itu diberitahukan penetapan pemenang lelang ulang disebutkan bahwa masa sanggah atas penetapan pemenang lelang ulang paling lambat 3 (tiga) hari atau pada Senin 2 Juli 2018.
Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana masa sanggah untuk lelang sejenis adalah 5 (lima) hari kerja.
Dalam hal inilah diduga Menteri BUMN Rini Soemarno terlibat. Ia mengintervensi direksi BUMN yang kalah lelang untuk tidak menyampaikan sanggahan atas kemenangan PT PP KSO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu