Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (30/7/2018). Sidang yang diajukan oleh partai Perindo sebagai pemohon ini mengagendakan perbaikan.
Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo yang diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo, selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq, selaku sekjen.
Sidang uji materi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
"Ini sidang panel kedua, menerima perbaikan permohonan. Saudara saya minta menyampaikan pokok perubahan dari permohonan," kata Arief Hidayat saat membuka sidang.
Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n Undang undang No 7 tahun 2017 menjadi tanda tanya, mengapa rumusan grasa tersebut mengandung tafsiran yang tak sejalan dan sama sekali bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Yang mana pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung terpasung oleh penjelasan pasal yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama dua kali masa jabatan baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut adalah tidak relevan.
“Seharusnya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi, apalagi mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut,” kata Ricky K. Margono, kuasa hukum pemohon dari Partai Perindo.
Selain itu, pemohon juga berpandangan, frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan pasal 169 huruf n UU No 7/2017 bertentangan dan tidak sejalan dengan original intent dari Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya, selama belum dan/atau tidak dua kali berturut turut pada jabatan yang sama.
“Berdasarkan hal itu, kami meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia.
Selain tim kuasa hukum dari pemohon, turut hadir pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra. Namun Yusril hanya menonton sidang.
Baca Juga: Pesta Gol ke Gawang Filipina, David Buka Kunci Sukses Timnas U-16
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!