Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (30/7/2018). Sidang yang diajukan oleh partai Perindo sebagai pemohon ini mengagendakan perbaikan.
Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo yang diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo, selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq, selaku sekjen.
Sidang uji materi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
"Ini sidang panel kedua, menerima perbaikan permohonan. Saudara saya minta menyampaikan pokok perubahan dari permohonan," kata Arief Hidayat saat membuka sidang.
Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n Undang undang No 7 tahun 2017 menjadi tanda tanya, mengapa rumusan grasa tersebut mengandung tafsiran yang tak sejalan dan sama sekali bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Yang mana pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung terpasung oleh penjelasan pasal yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama dua kali masa jabatan baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut adalah tidak relevan.
“Seharusnya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi, apalagi mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut,” kata Ricky K. Margono, kuasa hukum pemohon dari Partai Perindo.
Selain itu, pemohon juga berpandangan, frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan pasal 169 huruf n UU No 7/2017 bertentangan dan tidak sejalan dengan original intent dari Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya, selama belum dan/atau tidak dua kali berturut turut pada jabatan yang sama.
“Berdasarkan hal itu, kami meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia.
Selain tim kuasa hukum dari pemohon, turut hadir pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra. Namun Yusril hanya menonton sidang.
Baca Juga: Pesta Gol ke Gawang Filipina, David Buka Kunci Sukses Timnas U-16
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra