Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (30/7/2018). Sidang yang diajukan oleh partai Perindo sebagai pemohon ini mengagendakan perbaikan.
Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo yang diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo, selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq, selaku sekjen.
Sidang uji materi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
"Ini sidang panel kedua, menerima perbaikan permohonan. Saudara saya minta menyampaikan pokok perubahan dari permohonan," kata Arief Hidayat saat membuka sidang.
Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n Undang undang No 7 tahun 2017 menjadi tanda tanya, mengapa rumusan grasa tersebut mengandung tafsiran yang tak sejalan dan sama sekali bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Yang mana pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung terpasung oleh penjelasan pasal yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama dua kali masa jabatan baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut adalah tidak relevan.
“Seharusnya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi, apalagi mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut,” kata Ricky K. Margono, kuasa hukum pemohon dari Partai Perindo.
Selain itu, pemohon juga berpandangan, frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan pasal 169 huruf n UU No 7/2017 bertentangan dan tidak sejalan dengan original intent dari Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya, selama belum dan/atau tidak dua kali berturut turut pada jabatan yang sama.
“Berdasarkan hal itu, kami meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia.
Selain tim kuasa hukum dari pemohon, turut hadir pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra. Namun Yusril hanya menonton sidang.
Baca Juga: Pesta Gol ke Gawang Filipina, David Buka Kunci Sukses Timnas U-16
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor