Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Susilo Prabowo, kontraktor terduga penyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar pada Rabu (1/8/2018).
Susilo Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Susilo Prabowo, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kota Blitar Hermansyah Permadi dan Pensiunan PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni.
"PNS/Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setyawan, PNS/BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani," kata Febri.
Diketahui, Susilo Prabowo menjadi tersangka usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga menyuap Samanhudi dengan memberikan uang terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar.
Sementara Syahri Mulyo diduga memberikan uang terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Dalam kasus ini, selain Susilo Prabowo, KPK juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.
"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers tanggal 8 Juni 2018.
Baca Juga: Cerita Anak, Detik-detik Nenek Lim Dibunuh Sadis 3 Tamu Misterius
Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.
Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo Prabowo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Demokrat Dukung Prabowo, PSI: Makin Ketahuan Siapa Lawan
-
Prabowo Anggap Cawapres Ijtima Ulama Hanya Saran, Tidak Wajib
-
PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat Akan Bahas Cawapres untuk Prabowo
-
Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP
-
Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO