Suara.com - Lelaki paruh baya bernama M. Nur Antaya (53) menjadi korban pemerasan oleh empat polisi gadungan. Tak hanya diperas, ia juga sempat dianiaya para pelaku saat diikat di dalam rumahnya di Jalan H. Sholeh 2, RT 4/RW 2, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun menjelaskan para pelaku mengincar calon korbannya secara acak.
"Ya orang itu (pelaku incar korban) acak aja. Spontanitas aja," kata Marbun saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, alasan para bandit ini mengincar Nur karena sudah hafal situasi dan kondisi di lokasi rumahnya. Sebab, kata Marbun, para pelaku masih berdomisili di kawasan Kebon Jeruk.
"(Tempat tinggal para pelaku) masih dari wilayah Kebon Jeruk," katanya.
Dri penyidikan sementara, motif pelaku membawa Nur ke rumah Ketua RT hanya ditujukan agar rekayasa penangkapan itu benar dilakukan anggota polisi.
"Iya itu kan namanya gertak. Begitu kan cara mereka seolah-olah itu benar. Kalau polisi beneran, masa di bawa ke RT. Enggak mungkin lah, kalau benaran polisi, pasti dibawa ke kantor polisi lah," bebernya.
Marbun menjelaskan, jika kejanggalan di balik modus polisi gadungan yang menuduh Nur melakukan aksi pencabulan terhadap bocah baru terungkap saat korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Dari permintaan uang damai itu, akhirnya Nur melapor ke Polsek Kebon Jeruk pada Kamis (28/7).
"Dia (Nur) merasa enggak benar aja. Kok ada polisi minta uang dari Rp 100 juta turun ke Rp 70 juta. Dia merasa, ini bukan polisi beneran. Makanya dia laporin," katanya.
Baca Juga: Scaloni Jadi Pelatih Sementara Timnas Argentina
Para bandit itu pun kemudian diringkus saat polisi berpura-pura ingin menyerahkan sisa uang sebesar Rp 40 juta. Berkat penyamaran itu, polisi akhirnya membekuk empat anggota reserse gadungan di sekitar rumah Nur.
"Kita tangkap sekitar TKP (rumah korban). Tidak ada perlawanan dari para pelaku," tandasnya.
Para tersangka yang ditangkap yakni Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dasi warna merah berlogo Reskrim, satu unit Handi Talky (HT), uang tunai Rp 30 juta dan sebuah unit mobil Honda HRV warna silver.
Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Polri: Siapa Bilang Polisi Tak Niat Tangani Kasus Novel Baswedan?
-
Mabes Polri Ancam Pecat 2 Polisi yang Peras Pedagang di Bekasi
-
Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas 2 Polisi Pemeras Pedagang
-
Todongkan Pistol, 2 Polisi Peras Pedagang Bekasi Rp 12,5 Juta
-
Peras Pedagang Belasan Juta, 4 Preman di Bekasi Diciduk Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda