Suara.com - Lelaki paruh baya bernama M. Nur Antaya (53) menjadi korban pemerasan oleh empat polisi gadungan. Tak hanya diperas, ia juga sempat dianiaya para pelaku saat diikat di dalam rumahnya di Jalan H. Sholeh 2, RT 4/RW 2, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun menjelaskan para pelaku mengincar calon korbannya secara acak.
"Ya orang itu (pelaku incar korban) acak aja. Spontanitas aja," kata Marbun saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, alasan para bandit ini mengincar Nur karena sudah hafal situasi dan kondisi di lokasi rumahnya. Sebab, kata Marbun, para pelaku masih berdomisili di kawasan Kebon Jeruk.
"(Tempat tinggal para pelaku) masih dari wilayah Kebon Jeruk," katanya.
Dri penyidikan sementara, motif pelaku membawa Nur ke rumah Ketua RT hanya ditujukan agar rekayasa penangkapan itu benar dilakukan anggota polisi.
"Iya itu kan namanya gertak. Begitu kan cara mereka seolah-olah itu benar. Kalau polisi beneran, masa di bawa ke RT. Enggak mungkin lah, kalau benaran polisi, pasti dibawa ke kantor polisi lah," bebernya.
Marbun menjelaskan, jika kejanggalan di balik modus polisi gadungan yang menuduh Nur melakukan aksi pencabulan terhadap bocah baru terungkap saat korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Dari permintaan uang damai itu, akhirnya Nur melapor ke Polsek Kebon Jeruk pada Kamis (28/7).
"Dia (Nur) merasa enggak benar aja. Kok ada polisi minta uang dari Rp 100 juta turun ke Rp 70 juta. Dia merasa, ini bukan polisi beneran. Makanya dia laporin," katanya.
Baca Juga: Scaloni Jadi Pelatih Sementara Timnas Argentina
Para bandit itu pun kemudian diringkus saat polisi berpura-pura ingin menyerahkan sisa uang sebesar Rp 40 juta. Berkat penyamaran itu, polisi akhirnya membekuk empat anggota reserse gadungan di sekitar rumah Nur.
"Kita tangkap sekitar TKP (rumah korban). Tidak ada perlawanan dari para pelaku," tandasnya.
Para tersangka yang ditangkap yakni Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dasi warna merah berlogo Reskrim, satu unit Handi Talky (HT), uang tunai Rp 30 juta dan sebuah unit mobil Honda HRV warna silver.
Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Polri: Siapa Bilang Polisi Tak Niat Tangani Kasus Novel Baswedan?
-
Mabes Polri Ancam Pecat 2 Polisi yang Peras Pedagang di Bekasi
-
Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas 2 Polisi Pemeras Pedagang
-
Todongkan Pistol, 2 Polisi Peras Pedagang Bekasi Rp 12,5 Juta
-
Peras Pedagang Belasan Juta, 4 Preman di Bekasi Diciduk Polisi
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sambut HLN Ke-80, PLN Berbagi Terang Untuk Masyarakat di Berbagai Daerah
-
Setahun Prabowo-Gibran, Ray Rangkuti Soroti MBG yang Dipaksakan
-
Akhirnya Lega! Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Selesai Lebih Awal, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, WALHI Sebut Indonesia Gelap Semakin Nyata
-
Kasus Bullying Menimpa Timothy, Mendikti Saintek Hubungi Rektor Udayana Bicara Sanksi DO Pelaku?
-
Ray Rangkuti: Serbuan Massa ke DPR Bukti Gagalnya Politik Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Selain Ucapkan Ultah, Ini Tujuan Bahlil Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
-
Karena Faktor Ini, Ray Rangkuti Sebut Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Semrawut
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Ditanya Siapa Menteri Kena Tegur Prabowo, Bahlil: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur...