Suara.com - Lelaki paruh baya bernama M. Nur Antaya (53) menjadi korban pemerasan oleh empat polisi gadungan. Tak hanya diperas, ia juga sempat dianiaya para pelaku saat diikat di dalam rumahnya di Jalan H. Sholeh 2, RT 4/RW 2, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun menjelaskan para pelaku mengincar calon korbannya secara acak.
"Ya orang itu (pelaku incar korban) acak aja. Spontanitas aja," kata Marbun saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, alasan para bandit ini mengincar Nur karena sudah hafal situasi dan kondisi di lokasi rumahnya. Sebab, kata Marbun, para pelaku masih berdomisili di kawasan Kebon Jeruk.
"(Tempat tinggal para pelaku) masih dari wilayah Kebon Jeruk," katanya.
Dri penyidikan sementara, motif pelaku membawa Nur ke rumah Ketua RT hanya ditujukan agar rekayasa penangkapan itu benar dilakukan anggota polisi.
"Iya itu kan namanya gertak. Begitu kan cara mereka seolah-olah itu benar. Kalau polisi beneran, masa di bawa ke RT. Enggak mungkin lah, kalau benaran polisi, pasti dibawa ke kantor polisi lah," bebernya.
Marbun menjelaskan, jika kejanggalan di balik modus polisi gadungan yang menuduh Nur melakukan aksi pencabulan terhadap bocah baru terungkap saat korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Dari permintaan uang damai itu, akhirnya Nur melapor ke Polsek Kebon Jeruk pada Kamis (28/7).
"Dia (Nur) merasa enggak benar aja. Kok ada polisi minta uang dari Rp 100 juta turun ke Rp 70 juta. Dia merasa, ini bukan polisi beneran. Makanya dia laporin," katanya.
Baca Juga: Scaloni Jadi Pelatih Sementara Timnas Argentina
Para bandit itu pun kemudian diringkus saat polisi berpura-pura ingin menyerahkan sisa uang sebesar Rp 40 juta. Berkat penyamaran itu, polisi akhirnya membekuk empat anggota reserse gadungan di sekitar rumah Nur.
"Kita tangkap sekitar TKP (rumah korban). Tidak ada perlawanan dari para pelaku," tandasnya.
Para tersangka yang ditangkap yakni Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dasi warna merah berlogo Reskrim, satu unit Handi Talky (HT), uang tunai Rp 30 juta dan sebuah unit mobil Honda HRV warna silver.
Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Polri: Siapa Bilang Polisi Tak Niat Tangani Kasus Novel Baswedan?
-
Mabes Polri Ancam Pecat 2 Polisi yang Peras Pedagang di Bekasi
-
Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas 2 Polisi Pemeras Pedagang
-
Todongkan Pistol, 2 Polisi Peras Pedagang Bekasi Rp 12,5 Juta
-
Peras Pedagang Belasan Juta, 4 Preman di Bekasi Diciduk Polisi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman