Suara.com - Lelaki paruh baya bernama M. Nur Antaya (53) menjadi korban pemerasan oleh empat polisi gadungan. Tak hanya diperas, ia juga sempat dianiaya para pelaku saat diikat di dalam rumahnya di Jalan H. Sholeh 2, RT 4/RW 2, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun menjelaskan para pelaku mengincar calon korbannya secara acak.
"Ya orang itu (pelaku incar korban) acak aja. Spontanitas aja," kata Marbun saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, alasan para bandit ini mengincar Nur karena sudah hafal situasi dan kondisi di lokasi rumahnya. Sebab, kata Marbun, para pelaku masih berdomisili di kawasan Kebon Jeruk.
"(Tempat tinggal para pelaku) masih dari wilayah Kebon Jeruk," katanya.
Dri penyidikan sementara, motif pelaku membawa Nur ke rumah Ketua RT hanya ditujukan agar rekayasa penangkapan itu benar dilakukan anggota polisi.
"Iya itu kan namanya gertak. Begitu kan cara mereka seolah-olah itu benar. Kalau polisi beneran, masa di bawa ke RT. Enggak mungkin lah, kalau benaran polisi, pasti dibawa ke kantor polisi lah," bebernya.
Marbun menjelaskan, jika kejanggalan di balik modus polisi gadungan yang menuduh Nur melakukan aksi pencabulan terhadap bocah baru terungkap saat korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Dari permintaan uang damai itu, akhirnya Nur melapor ke Polsek Kebon Jeruk pada Kamis (28/7).
"Dia (Nur) merasa enggak benar aja. Kok ada polisi minta uang dari Rp 100 juta turun ke Rp 70 juta. Dia merasa, ini bukan polisi beneran. Makanya dia laporin," katanya.
Baca Juga: Scaloni Jadi Pelatih Sementara Timnas Argentina
Para bandit itu pun kemudian diringkus saat polisi berpura-pura ingin menyerahkan sisa uang sebesar Rp 40 juta. Berkat penyamaran itu, polisi akhirnya membekuk empat anggota reserse gadungan di sekitar rumah Nur.
"Kita tangkap sekitar TKP (rumah korban). Tidak ada perlawanan dari para pelaku," tandasnya.
Para tersangka yang ditangkap yakni Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dasi warna merah berlogo Reskrim, satu unit Handi Talky (HT), uang tunai Rp 30 juta dan sebuah unit mobil Honda HRV warna silver.
Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Polri: Siapa Bilang Polisi Tak Niat Tangani Kasus Novel Baswedan?
-
Mabes Polri Ancam Pecat 2 Polisi yang Peras Pedagang di Bekasi
-
Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas 2 Polisi Pemeras Pedagang
-
Todongkan Pistol, 2 Polisi Peras Pedagang Bekasi Rp 12,5 Juta
-
Peras Pedagang Belasan Juta, 4 Preman di Bekasi Diciduk Polisi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!