Suara.com - Trio penghipnotis ibu-ibu di Jakarta terlebih dahulu mencari uang palsu, sebagai syarat agar aksi penipuan bermodus warga negara Singapura abal-abal ini bisa berjalan lancar.
Dodi Dana (64), salah satu pelaku yang menyamar sebagai WN Singapura atas nama Salim Anan Brother ini membeberkan, kerap membeli uang mainan di Pasar Baru, Jakarta Pusat agar bisa ditukarkan dengan uang calon korbannya.
"Beli uang mainannya di Pasar Baru," kata Doni saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/8/2018).
Warga yang tinggal di Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timut ini tak menerangkan pelaku yang mengedarkan uang palsu di Pasar Baru. Dia hanya menyampaikan, membayar uang sebesar Rp300 ribu untuk bisa mendapatkan 100 lembar uang mainan.
"Satu gepok dibeli seharga Rp 300 ribu," katanya.
Dodi bersama Rudi Melalo (50) dan Teddy Setiawan (27) sudah 11 kali melancarkan aksi penipuan bermodus WNA abal-abal di sejumlah kawasan di Jakarta. Mereka kerap menyasar ibu rumah tangga sebagai target penipuan.
Kasus penipuan bermodus WNA palsu ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban bernama Hanah. Aksi penipuan kompotan ini terjadi saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Cidodol, Jakarta Selatan pada medio Juli 2018.
Dengan modus sebagai dermawan, komplotan ini mengiming-imingi korban akan diberikan uang asing pecahan Rubel.
Karena tergiur, akhirnya korban diminta mencairkan uang sebesar Rp 40 juta untuk ditukarkan dengan 14 lembar uang Rubel yang sudah kedarluwasa. Bahkan, perhiasan korban juga turut diambil para tersangka setelah ditukarkan dengan tiga lembar uang Rubel.
Baca Juga: Pertamina dan BMW Garap Teknologi Pengisian Baterai Mobil Listrik
Setelah menyelidiki laporan korban, polisi kemudian meringkus tiga tersangka di beberapa lokasi berbeda di Bogor dan Jakarta pada Rabu (1/8/2018).
Terungkapnya kasus ini juga berkat video viral ibu-ibu yang turut menjadi korban penipuan komplotan WN palsu di kawasan Jakarta Barat.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang Rubel palsu, uang rupiah palsu, perhiasan, kartu nama karyawan BRI palsu, surat sumbangan, kartu nama WN Singapura atas nama Salim Anan Brother dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan