Suara.com - Trio penghipnotis ibu-ibu di Jakarta terlebih dahulu mencari uang palsu, sebagai syarat agar aksi penipuan bermodus warga negara Singapura abal-abal ini bisa berjalan lancar.
Dodi Dana (64), salah satu pelaku yang menyamar sebagai WN Singapura atas nama Salim Anan Brother ini membeberkan, kerap membeli uang mainan di Pasar Baru, Jakarta Pusat agar bisa ditukarkan dengan uang calon korbannya.
"Beli uang mainannya di Pasar Baru," kata Doni saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/8/2018).
Warga yang tinggal di Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timut ini tak menerangkan pelaku yang mengedarkan uang palsu di Pasar Baru. Dia hanya menyampaikan, membayar uang sebesar Rp300 ribu untuk bisa mendapatkan 100 lembar uang mainan.
"Satu gepok dibeli seharga Rp 300 ribu," katanya.
Dodi bersama Rudi Melalo (50) dan Teddy Setiawan (27) sudah 11 kali melancarkan aksi penipuan bermodus WNA abal-abal di sejumlah kawasan di Jakarta. Mereka kerap menyasar ibu rumah tangga sebagai target penipuan.
Kasus penipuan bermodus WNA palsu ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban bernama Hanah. Aksi penipuan kompotan ini terjadi saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Cidodol, Jakarta Selatan pada medio Juli 2018.
Dengan modus sebagai dermawan, komplotan ini mengiming-imingi korban akan diberikan uang asing pecahan Rubel.
Karena tergiur, akhirnya korban diminta mencairkan uang sebesar Rp 40 juta untuk ditukarkan dengan 14 lembar uang Rubel yang sudah kedarluwasa. Bahkan, perhiasan korban juga turut diambil para tersangka setelah ditukarkan dengan tiga lembar uang Rubel.
Baca Juga: Pertamina dan BMW Garap Teknologi Pengisian Baterai Mobil Listrik
Setelah menyelidiki laporan korban, polisi kemudian meringkus tiga tersangka di beberapa lokasi berbeda di Bogor dan Jakarta pada Rabu (1/8/2018).
Terungkapnya kasus ini juga berkat video viral ibu-ibu yang turut menjadi korban penipuan komplotan WN palsu di kawasan Jakarta Barat.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang Rubel palsu, uang rupiah palsu, perhiasan, kartu nama karyawan BRI palsu, surat sumbangan, kartu nama WN Singapura atas nama Salim Anan Brother dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka