Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui tidak mengetahui adanya perizinan bagi petani yang tinggal di kolong jembatan, trase Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ia menuturkan, akan mengecek kebenaran adanya petani yang tinggal di kolong jembatan tersebut.
"Tidak tahu, kami cek dulu nanti," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Sementara Wali Kota Jakarta Timur M Anwar membenarkan adanya perizinan bagi petani, yang menggarap lahan milik pemerintah di kawasan tersebut.
Pemanfaatan lahan tersebut, kata dia, memang merupakan program Kementerian Pertanian RI.
"Oh iya, itu (yang BKT di Duren Sawit) dari Kementerian Pertanian," kata Anwar saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/8/2018) malam.
Anwar menambahkan, pemanfaatan lahan bisa digunakan sebagai sarana membangun ekonomi bagi petani. Namun, ia menegaskan, penggunaan lahan tidak boleh dipergunakan untuk rumah tinggal.
"Iya itu kan pemanfaatan lahan kosong, tapi tak boleh bangun ya gubuk," tandasnya.
Sebelumnya, petani yang menggarap lahan milik pemerintah di trase BKT, Duren Sawit, mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Baca Juga: Mayat Misterius Bersimbah Darah Gegerkan Tambora
Herman (57), salah satu petani trase BKT, mengakui sudah bertemu pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Berdasarkan hasil pertemuannya itu, Herman diizinkan untuk menggarap tanah di pinggiran BKT tanpa dipungut biaya.
"Sudah diizinkan kok, tak disuruh bayar apa-apa. Kalau disuruh bayar saya bayarnya pakai apa, mending saya mundur aja jadi pemulung lagi," kata Herman saat ditemui Suara.com.
Pria paruh baya itu juga diizinkan untuk tinggal di kolong jembatan trase BKT. Hanya, Herman yang tinggal bersama sang istri, Yati (40) dilarang untuk mendirikan gubuk di kolong jembatan itu
Tak hanya itu, Herman dan istri juga diberikan secarik surat yang menunjukkan bahwa keduanya bisa terbebas dari operasi Satpol PP dan Dinas Sosial meskipun tinggal di kolong jembatan.
"Waktu itu terakhir 2015 pernah ditangkap Dinsos, lalu kecamatan mengeluarkan surat supaya bisa bebas. Nah, surat itu sampai sekarang saya simpan jadi sewaktu-waktu datang orang Satpol PP dan Dinsos pakai surat itu enggak dibawa," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka