Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menyerahkan tongkat emas yang diterimanya dari Toyigbe Zoya, Kepala suku dari Ghana, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/8/2018).
Anies sebelumnya tegas mengatakan tak akan melaporkan pemberian tongkat itu ke KPK, karena ingin disimpan di gedung Balai Kota. Namun, ia akhirnya melaporkan hadiah itu ke KPK karena suatu alasan.
Tongkat itu diterima Anies pada tanggal 6 Juli 2018 lalu, saat menutup acara Pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika dan Eropa di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Timur.
"Saya laporkan, baru sempat sekarang, jadi saya laporkan hari ini," kata Anies di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Namun, tak lama, alasan lain juga disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Menurutnya, dia baru tahu ada aturan yang memwajibkan hadiah yang diterimanya dilaporkan ke KPK.
"Ternyata memang harus dilaporkan. Saya kira ini akan jadi inventaris kantor, bukan saya pribadi. Ternyata inventaris kantor juga harus dilaporkan. Kita taat saja," kata Anies.
Untuk diketahui, setelah menerima tongkat berkepala harimau tersebut pada tanggal 6 Juli 2018 lalu, Anies langsung menegaskan tak akan menyerahkannya ke KPK.
Pasalnya, hadiah yang diterimanya tersebut bukan atas nama pribadi. Menurut dia, tongkat berwarna emas itu nantinya akan dipajang di gedung Balai Kota DKI sebagai simbol persahabatan antara Jakarta dan Afrika.
"Kalau buat Anies, saya laporkan. Kalau ini buat gubernur, kalau buat gubernur ini jadi inventaris Pemprov," kata Anies kala itu.
Baca Juga: Besok Pendaftaran Capres, Rumah Prabowo Didatangi Amien Rais
Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi Anies yang telah menyerahkan barang yang belum diketahui nilainya tersebut.
"Kami menghargai pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Sesuai UU KPK, proses analisis akan dilakukan selama 30 hari kerja. Jika memenuhi ketentuan Pasal 12B akan ditetapkan menjadi milik negara dan sebaliknya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!