Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pilot-pilot lain yang ikut terlibat memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada Baju Chandra, pegawai Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Sehingga tak menutup kemungkinan ada daftar pilot lain yang juga memberikan sabu.
Penelusuran ini dilakukan setelah polisi menangkap pilot Maskapai Bangladesh bernama Guriang Sukmana yang memberikan jatah sabu kepada Baju untuk syarat bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri
"Kami akan terus menggali by fact. Gali beberapa informasi. Nggak menutup kemungkinan dari beberapa pilot kami dalami," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku berinisial G, pemasok sabu-sabu seberat 2 gram yang dibeli Guriang seharga Rp3,2 juta. Berdasarkan penyidikan sementara, Guriang kerap membeli sabu melalui transfer rekening kepada buronan ini.
"Biasa (beli sama G via) transfer. Tapi untuk DPO masih kami dalami," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Guriang karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,8 gram di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018).
Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung mengembangkan kasus ini untuk menangkap Baju yang dianggap sebagai penerima barang haram tersebut. Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju di telepon genggam milik Guriang.
Pemberian sabu-sabu kepada Baju itu diduga sebagai sogokan agar Guriang bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri. Pasalnya, Baju merupakan salah satu penguji simulator penerbangan dan dapat memberikan lisensi penerbangan domestik dan luar negeri kepada para peserta.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah Baju di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah Baju, polisi lebih dulu menggeledah rumah Guriang di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Didukung Banyak Partai, Jokowi Optimis Menang Pilpres
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
10 Tahun Pakai Sabu, PNS Kemenhub Lolos Jadi Penguji Penerbangan
-
Guriang, Pilot Maskapai Bangladesh Nyabu Agar Rileks Bawa Pesawat
-
Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu
-
Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu
-
Pilot Batik Air dan Pilot Bangladesh Ditangkap karena Pakai Sabu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?