Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pilot-pilot lain yang ikut terlibat memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada Baju Chandra, pegawai Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Sehingga tak menutup kemungkinan ada daftar pilot lain yang juga memberikan sabu.
Penelusuran ini dilakukan setelah polisi menangkap pilot Maskapai Bangladesh bernama Guriang Sukmana yang memberikan jatah sabu kepada Baju untuk syarat bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri
"Kami akan terus menggali by fact. Gali beberapa informasi. Nggak menutup kemungkinan dari beberapa pilot kami dalami," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku berinisial G, pemasok sabu-sabu seberat 2 gram yang dibeli Guriang seharga Rp3,2 juta. Berdasarkan penyidikan sementara, Guriang kerap membeli sabu melalui transfer rekening kepada buronan ini.
"Biasa (beli sama G via) transfer. Tapi untuk DPO masih kami dalami," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Guriang karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,8 gram di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018).
Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung mengembangkan kasus ini untuk menangkap Baju yang dianggap sebagai penerima barang haram tersebut. Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju di telepon genggam milik Guriang.
Pemberian sabu-sabu kepada Baju itu diduga sebagai sogokan agar Guriang bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri. Pasalnya, Baju merupakan salah satu penguji simulator penerbangan dan dapat memberikan lisensi penerbangan domestik dan luar negeri kepada para peserta.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah Baju di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah Baju, polisi lebih dulu menggeledah rumah Guriang di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Didukung Banyak Partai, Jokowi Optimis Menang Pilpres
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
10 Tahun Pakai Sabu, PNS Kemenhub Lolos Jadi Penguji Penerbangan
-
Guriang, Pilot Maskapai Bangladesh Nyabu Agar Rileks Bawa Pesawat
-
Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu
-
Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu
-
Pilot Batik Air dan Pilot Bangladesh Ditangkap karena Pakai Sabu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti