Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pilot-pilot lain yang ikut terlibat memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada Baju Chandra, pegawai Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Sehingga tak menutup kemungkinan ada daftar pilot lain yang juga memberikan sabu.
Penelusuran ini dilakukan setelah polisi menangkap pilot Maskapai Bangladesh bernama Guriang Sukmana yang memberikan jatah sabu kepada Baju untuk syarat bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri
"Kami akan terus menggali by fact. Gali beberapa informasi. Nggak menutup kemungkinan dari beberapa pilot kami dalami," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku berinisial G, pemasok sabu-sabu seberat 2 gram yang dibeli Guriang seharga Rp3,2 juta. Berdasarkan penyidikan sementara, Guriang kerap membeli sabu melalui transfer rekening kepada buronan ini.
"Biasa (beli sama G via) transfer. Tapi untuk DPO masih kami dalami," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Guriang karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,8 gram di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018).
Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung mengembangkan kasus ini untuk menangkap Baju yang dianggap sebagai penerima barang haram tersebut. Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju di telepon genggam milik Guriang.
Pemberian sabu-sabu kepada Baju itu diduga sebagai sogokan agar Guriang bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri. Pasalnya, Baju merupakan salah satu penguji simulator penerbangan dan dapat memberikan lisensi penerbangan domestik dan luar negeri kepada para peserta.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah Baju di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah Baju, polisi lebih dulu menggeledah rumah Guriang di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Didukung Banyak Partai, Jokowi Optimis Menang Pilpres
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
10 Tahun Pakai Sabu, PNS Kemenhub Lolos Jadi Penguji Penerbangan
-
Guriang, Pilot Maskapai Bangladesh Nyabu Agar Rileks Bawa Pesawat
-
Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu
-
Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu
-
Pilot Batik Air dan Pilot Bangladesh Ditangkap karena Pakai Sabu
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya