Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dan oknum sipir Lapas Mata Merah Palembang.
Polisi menemukan dua orang napi yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut, yakni Herman (53) dan Rizki (26).
Baik Herman maupun Rizki sama-sama bagian dari jaringan pengedar sabu asal Aceh. Meski berada di Lapas yang sama, namun keduanya diketahui menjalani bisnis dengan sistem berbeda.
Baca Juga: Malaysia Tak Punya Kewenangan Putuskan Penggunaan Barracuda di Asian Games
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan oknum sipir Lapas Mata Merah, Adiman alias Adi (36), yang menjadi kurir.
Adiman bekerja berdasarkan perintah dari Rizki yang mendapat order sabu melalui sambungan telepon dari dalam sel.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara, didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Farman mengatakan, diamankannya oknum sipir ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi itulah petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap oknum sipir yang perannya sebagai kurir.
"Oknum sipir ini kaki tangannya napi dalam menjalankan bisnis narkoba. Oknum sipir dan napi sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Zulkarnain saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Sumsel, Senin (6/8/2018).
"Narkoba diduga berasal dari Aceh, karena si napi merupakan jaringan Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nNrkotika yang ancamannya hukuman mati," ujar Zulkarnain.
Sementara, Adi mengaku jika dirinya sudah empat kali melakukan aksinya untuk mengambil narkoba pesanan Rizki.
Adi dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Tanjung Api-Api. Tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8/2018) pukul 15.00 WIB.
Ketika digeledah di dalam mobil yang dikendarai tersangka Adi, petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp 120 juta. Adi mengakui uang itu hasil penjualan narkoba.
Petugas pun kemudian menuju ke rumah si pembeli dan rumahnya ternyata sudah kosong.
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba sabu-sabu seberat 209,56 gram.
Berita Terkait
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Hadapi 7.426 Kasus Narkoba, Pemprov DKI Siapkan Tiga Strategi Utama di 2026
-
Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap