Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemerilsaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, sampai Kamis (2/8/2018), KPK sudah menerima LHKPN dari 510 calon anggota DPD.
Dari jumlah tersebut, jumlah harta kekayaan tertinggi dipegang oleh calon dari wilayah Papua dengan jumlah Rp 20 triliun.
"Harta tertinggi berdasarkan pelaporan LHKPN dimiliki calon anggota DPD dari daerah Papua dengan total harta Rp 20 triliun," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Sementara jumlah terendah atau termiskin kata Cahya, dipegang oleh calon dari Sumatera Utara (Sumut) yang sama sekali tak memunyai harta.
"Harta terendah berdasarkan pelaporan LHKPN dimiliki calon anggota DPD dari daerah Sumatera Utara dengan total harta minus Rp158 juta. Hartanya kurang dari Rp 1," katanya.
Meski begitu, baik yang memiliki harta tertinggi dan terendah, Cahya tidak memberitahukan namanya.
Cahya mengatakan, pelaporan LHKPN kepada KPK berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas No 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu, dasar lainnya adalah pada Surat Ketua KPU RI Nomor. 683/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Calon Anggota DPD.
Baca Juga: Pendiri PKS Meninggal saat Jadi Caleg PDIP, Yusuf Akan Diganti
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, waktu pendaftaran calon Anggota DPD dimulai tanggal 9 Juli sampai 11 Juli 2018. Sementara waktu perbaikan pelaporan LHKPN dari tanggal 12 Juli sampai 24 Juli 2018.
Berita Terkait
-
Anies Akhirnya Mau Serahkan Tongkat Kepala Suku Ghana ke KPK
-
Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD RI, Mahyudin Protes
-
Kasus Rehab 119 Sekolah di Jakarta, Begini Rekomendasi KPK
-
KPK Diminta Usut KKN di Proyek Lelang Bandara Baru Kulon Progo
-
Polri: Siapa Bilang Polisi Tak Niat Tangani Kasus Novel Baswedan?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka