Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menolak bantuan luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk korban gempa Lombok di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Hal itu lantaran menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, untuk mengirimkan bantuan antar negara ada aturan khusus yang harus ditaati. Terlebih, saat ini logistik dari dalam negeri untuk membantu para pengungsi di Lombok masih sangat cukup.
"Logistik kota masih cukup kok. Organisasi dari lua negeri enggak bisa asal masuk gitu aja tanpa pemberitahuan, itu melanggar mekanisme yang berlaku," kata Sutopo saat ditemui di Gedung BNPB, Jalan Pramuka Kav 38, Jakarta Timur, Rabu (8/8/2018).
Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah pada Saat Tanggap Darurat, lembaga internasional boleh masuk ke Indonesia memberikan bantuan jika pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden mengumumkan meminta bantuan. Namun, yang terjadi saat ini tidak ada permintaan bantuan secara resmi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Sutopo menjelaskan, saat ini ada beberapa organisasi asing yang telah masuk ke Lombok tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Para petugas BNPB dan Basarnas pun mrlarang segala bentuk kegiatan relawan yang dilakukan oleh para orang asing di Lombok.
"Kalau mereka mau menginap doang diperbolehkan, untuk yang sudah terlanjur datang mereka kami tahan agar tidak memberikan bantuan kepada korban," ungkap Sutopo.
Sutopo pun mengimbau kepada seluruh masyarakat ataupun organisasi luar negeri agar menahan diri untuk tidak memberikan bantuan ke Lombok. Ia pun meminta bantuan koordinasi dari Bea Cukai, Imigrasi dan juga badan pengawasan internasional untuk dapat membantu.
"Bantuan internasional belum dibutuhkan oleh kami, semua kapasitas logistik itu masih cukup kok. Harus ikuti aturan main disini," pungkas Sutopo.
Baca Juga: Gempa Lombok, Bupati Lombok Utara Catat 347 Warganya Tewas
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden