News / Nasional
Rabu, 08 Agustus 2018 | 18:37 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menggelar konferensi pers mengenai Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum memastikan bakal mencoret lelaki berinisial HK dari daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk DPRD Kota Kupang, NTT.

Kepastian itu setelah KPU mendapat informasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa HK adalah mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berharap rekomendasi dan himbauan KPAI ini menjadi perhatian kita semua,” kata anggota KPU Wahyu Setiawan di kantor KPAI, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Menindaklanjuti bakal caleg berinisial HK tersebut, KPU RI telah memerintahkan KPU setempat untuk memproses dengan mengumpulkan buktinya, supaya yang bersangkutan dapat dapat dihapus dalam daftar caleg sementara.

“Terkait bakal caleg kota Kupang berinisial HK agar dicoret karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak, kami juga sudah memerintahkan ke KPU NTT untuk mensupervisi KPU Kupang. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan harus dicoret dari DCS (daftar caleg sementara),” ujar dia.

Sebelumnya, KPAI meminta KPU untuk mencoret HK dari daftar caleg sementara. Sebab yang bersangkutan mantan narapidana yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk mencoret bacaleg dari Kota Kupang berinisial HK untuk dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan,” kata Susanto Ketua KPAI di kantornya, Jakarta, Rabu.

Namun, Susanto tidak menjelaskan nama partai yang mengusung HK sebagai bacaleg. Rekomendasi KPAI tersebut sesuai Peraturan KPU No 20 tahun 2018, yang melarang mantan terpidana korupsi, mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Selain HK, tak menutup kemungkinan ada bacaleg lain yang diduga pelaku kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: Diluncurkan Besok, Berikut Bocoran soal Samsung Galaxy Note 9

“Masyarakat penting mengawal PKPU No 20/2018 tersebut, sebagai bentuk pengawalan masyarakat, jika ada terduga bakal caleg yang pernah kena kasus kejahatan seksual dan narkoba agar segera melaporkan ke KPAI atau ke KPU,” terang dia.

Load More