Suara.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang kini mnejadi terdakwa mengaku diperintah Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk menjabat sebagai Kepala BPPN. Dia juga mengaku hanya terdiam ketiak mendengar perintah Megawati tersebut.
"Saya dipanggil Ibu Presiden, katanya waktu itu kami putuskan 'you' Ketua BPPN. Saya terdiam," kata Syafruddin saat menjalani sidang lanjutan kasus penerbitan SKL BLBI dengan agenda pemeriksaan terdakwa di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Karena ditetapkan sebagai Ketua oleh Megawati, Syafruddin pun selalu mendengar arahan dari wanita yang kini menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut.
"Jadi saya tidak mendengarkan siapapun kecuali ibu (Megawati) melalui KKSK. Saya kemudian minta KKSK beri kebijakan dasar bagaimana mengatasi putusan BPPN ini," lanjutnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti kemudian meminta Syafruddin agar fokus pada tugasnya sebagai penyehatan perbankan dan restrukturisasi aset.
"Kegiatan kami di BPPN luar biasa banyak, orang nabung di bank mau ambil uang urus satu per satu jadi harus disiapkan," kata Syafruddin.
Hingga berjalannnya waktu, Syafruddin kemudian menerbitkan SKL BLBI yang diperuntukan kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, salah satu obligor penerima kucuran BLBI.
Belakangan, penerbitan SKL terkait utang para petambak udang PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) itu dinilai bermasalah. Syafruddin pun mengaku dari rekomendasi Tim Bantuan Hukum (TBH) tak pernah ada laporan tentang misrepresentasi Sjamsul terkait utang tersebut.
"Direkomendasi tidak ada. Hanya disebut di kajiannya ada yang sudah selesai, ada yang belum," katanya.
Baca Juga: Kasus SKL BLBI, Ahli: Harusnya Buktikan Misrepresentasi Dulu
Selain rekomendasi dari TBH, Syafruddin juga membaca rekomendasi dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). Namun ia tak membaca rekomendasi itu secara lengkap.
"Laporannya tebal, jadi kami tidak baca semuanya," tandas Syafruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka