Suara.com - Polisi telah resmi menahan Misvanul Indra, pengendara mobil Chevrolet Captiva setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemukulan terhadap siswa SMP berinisial RAT (14) di tol Jagorawi.
"Sudah, sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Terkait kasus ini, Indra dijerat pasal berlapis. Pria berambut cepak itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 76 C Dan Pasal 50 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ya (mengaku). Yang bersangkutan (Indra) sudah pukul dan ngaku," kata dia.
Dari hasil penyidikan, kata Nico, alasan wiraswasta itu memukul korban karena kadung emosi setelah kendaraan disalip oleh mobil yang dikemudikan Reza, Achmad, kakak korban. Mobil yang ditumpangi korban juga mendadak berhenti karena kendaraan yang di depannya melakukan hal sama.
"Ya hanya karena emosi itu," katanya.
Diketahui, aksi pemukulan terhadap RAT terjadi di Jalan tol Jagorawi, tepatnya di arah Cibubur menuju Jakarta, Rabu (23/8/2018) kemarin. Siswa SMP itu dipukul oleh Andri karena emosi setelah mobil yang dikemudikan Reza mendadak berhenti. Aksi pemukulan itu terjadi saat Andri usai membayar karcis tol. Pria berambut cepak itu kemudian mengejar kendaraan yang ditumpangi korban dan mengadangnya.
Sebelum memukul RAT, Andri diduga turut mencekik leher Reza yang mengemudikan mobil tersebut. Kasus pemukulan itu terekam video dan viral di media sosial. Akibat pemukulan itu, RAT mengalami luka-luka di bagian hidung.
Baca Juga: Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief
Berita Terkait
-
Pukul Siswa SMP di Tol, Pria Cepak Kini Berstatus Tersangka
-
Kasus Pemukulan Bocah SMP di Tol, Sang kakak Juga Ikut Dicekik
-
Liput Pawai Obor Asian Games, Jurnalis Dipukul Petugas INASGOC
-
HDCI Surabaya Tunjukkan Simpati Bagi Korban Moge Ugal-ugalan
-
Kapolri Marah Besar saat Tahu AKBP Yusuf Tendang Perempuan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!