Suara.com - Polisi telah resmi menahan Misvanul Indra, pengendara mobil Chevrolet Captiva setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemukulan terhadap siswa SMP berinisial RAT (14) di tol Jagorawi.
"Sudah, sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Terkait kasus ini, Indra dijerat pasal berlapis. Pria berambut cepak itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 76 C Dan Pasal 50 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ya (mengaku). Yang bersangkutan (Indra) sudah pukul dan ngaku," kata dia.
Dari hasil penyidikan, kata Nico, alasan wiraswasta itu memukul korban karena kadung emosi setelah kendaraan disalip oleh mobil yang dikemudikan Reza, Achmad, kakak korban. Mobil yang ditumpangi korban juga mendadak berhenti karena kendaraan yang di depannya melakukan hal sama.
"Ya hanya karena emosi itu," katanya.
Diketahui, aksi pemukulan terhadap RAT terjadi di Jalan tol Jagorawi, tepatnya di arah Cibubur menuju Jakarta, Rabu (23/8/2018) kemarin. Siswa SMP itu dipukul oleh Andri karena emosi setelah mobil yang dikemudikan Reza mendadak berhenti. Aksi pemukulan itu terjadi saat Andri usai membayar karcis tol. Pria berambut cepak itu kemudian mengejar kendaraan yang ditumpangi korban dan mengadangnya.
Sebelum memukul RAT, Andri diduga turut mencekik leher Reza yang mengemudikan mobil tersebut. Kasus pemukulan itu terekam video dan viral di media sosial. Akibat pemukulan itu, RAT mengalami luka-luka di bagian hidung.
Baca Juga: Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief
Berita Terkait
-
Pukul Siswa SMP di Tol, Pria Cepak Kini Berstatus Tersangka
-
Kasus Pemukulan Bocah SMP di Tol, Sang kakak Juga Ikut Dicekik
-
Liput Pawai Obor Asian Games, Jurnalis Dipukul Petugas INASGOC
-
HDCI Surabaya Tunjukkan Simpati Bagi Korban Moge Ugal-ugalan
-
Kapolri Marah Besar saat Tahu AKBP Yusuf Tendang Perempuan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin