Suara.com - Polres Serang telah menetapkan Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan diskriminasi berdasarkan suku, agama, rasa, dan golongan.
Perempuan yang menyebut dirinya sebagai Ratu Kidul tersebut, dijerat memakai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2.
“Saat ini saudari AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Komarudin saat ditemui Bantennews—jaringan Suara.com, Kamis (23/8/2018).
Ia mengatakan, dari 12 orang yang diperiksa, hanya Aisyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rudi, suami Aisyah dan 10 pengikut Kerajaan Ubur-ubur belum ditentukan statusnya.
“Kami belum menentukan status hukum ke raja dan 10 pengikut kerajaan itu,” tukasnya.
Komarudin mengatakan, kepolisian tidak bisa menerapkan Pasal 156a KUHP terhadap Aisyah. Sebab, aktivitas Aisyah tidak dianggap penistaan terhadap agama di muka umum.
Aisyah sendiri, bertepatan dengan HUT ke-73 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8) pekan lalu, memilih kembali memeluk Islam dan memohon maaf kepada masyarakat atas ajaran-ajarannya dulu.
“Saya minta maaf kalau kelakuan saya selama ini terlalu banyak yang berlebihan, Insya Allah saya akan memperbaiki semuanya,” kata Aisah di aula Mapolres Serang Kota, Jumat (17/8/2018).
Selain kepada masyarakat, Aisyah yang sempat mengakui diri sebagai titisan Allah juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan MUI yang ia nilai sudah mengingatkannya untuk kembali ke ajaran yang sesuai agama Islam.
Baca Juga: Golkar Berduka Idrus Marham Tersangka Korupsi Proyek PLTU Riau-1
“Sebelum saya meninggal, alhamdulilah saya diingatkan oleh Pak RT, dan pak polisi yang melindungi warganya secara baik. Sedih ya Allah aku melihat insan, muslim karena teguran ini kalian menyayangiku,” tuturnya.
“Cacian hujatan di luar sana karena kasih sayang kepadaku. Mohon maaf selama ini saya telah merepotkan bapak-bapak semua,” tambahnya.
Untuk meyakinkan dirinya sudah bertobat, Aisyah membaca syahadat—syarat masuk Islam—sebanyak tiga kali dan meminta doa kepada masyarakat agar kembali ke ajaran Islam.
“Insya Allah saya kembali ke jalan yang benar, jalan yang diinginkan MUI. Islam indah sekali, saya akan menyayangi semuanya,” katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Bantennews.co.id dengan judul "Jadi Tersangka, Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur Terancam 6 Tahun Penjara"
Berita Terkait
-
Tiap Hari, Pelajar di Pandeglang Bertaruh Nyawa Demi ke Sekolah
-
Suami Istri Tewas Terbakar Sembari Peluk Kedua Anaknya
-
Budiman, Istri, dan 2 Balitanya Tewas Terpanggang di Kamar Tidur
-
Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Minta Maaf dan Tobat saat HUT ke-73 RI
-
Kerajaan Ubur-ubur Mau Cairkan Uang Gaib atas Perintah Presiden
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan