Suara.com - Polres Serang telah menetapkan Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan diskriminasi berdasarkan suku, agama, rasa, dan golongan.
Perempuan yang menyebut dirinya sebagai Ratu Kidul tersebut, dijerat memakai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2.
“Saat ini saudari AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Komarudin saat ditemui Bantennews—jaringan Suara.com, Kamis (23/8/2018).
Ia mengatakan, dari 12 orang yang diperiksa, hanya Aisyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rudi, suami Aisyah dan 10 pengikut Kerajaan Ubur-ubur belum ditentukan statusnya.
“Kami belum menentukan status hukum ke raja dan 10 pengikut kerajaan itu,” tukasnya.
Komarudin mengatakan, kepolisian tidak bisa menerapkan Pasal 156a KUHP terhadap Aisyah. Sebab, aktivitas Aisyah tidak dianggap penistaan terhadap agama di muka umum.
Aisyah sendiri, bertepatan dengan HUT ke-73 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8) pekan lalu, memilih kembali memeluk Islam dan memohon maaf kepada masyarakat atas ajaran-ajarannya dulu.
“Saya minta maaf kalau kelakuan saya selama ini terlalu banyak yang berlebihan, Insya Allah saya akan memperbaiki semuanya,” kata Aisah di aula Mapolres Serang Kota, Jumat (17/8/2018).
Selain kepada masyarakat, Aisyah yang sempat mengakui diri sebagai titisan Allah juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan MUI yang ia nilai sudah mengingatkannya untuk kembali ke ajaran yang sesuai agama Islam.
Baca Juga: Golkar Berduka Idrus Marham Tersangka Korupsi Proyek PLTU Riau-1
“Sebelum saya meninggal, alhamdulilah saya diingatkan oleh Pak RT, dan pak polisi yang melindungi warganya secara baik. Sedih ya Allah aku melihat insan, muslim karena teguran ini kalian menyayangiku,” tuturnya.
“Cacian hujatan di luar sana karena kasih sayang kepadaku. Mohon maaf selama ini saya telah merepotkan bapak-bapak semua,” tambahnya.
Untuk meyakinkan dirinya sudah bertobat, Aisyah membaca syahadat—syarat masuk Islam—sebanyak tiga kali dan meminta doa kepada masyarakat agar kembali ke ajaran Islam.
“Insya Allah saya kembali ke jalan yang benar, jalan yang diinginkan MUI. Islam indah sekali, saya akan menyayangi semuanya,” katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Bantennews.co.id dengan judul "Jadi Tersangka, Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur Terancam 6 Tahun Penjara"
Berita Terkait
- 
            
              Tiap Hari, Pelajar di Pandeglang Bertaruh Nyawa Demi ke Sekolah
 - 
            
              Suami Istri Tewas Terbakar Sembari Peluk Kedua Anaknya
 - 
            
              Budiman, Istri, dan 2 Balitanya Tewas Terpanggang di Kamar Tidur
 - 
            
              Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Minta Maaf dan Tobat saat HUT ke-73 RI
 - 
            
              Kerajaan Ubur-ubur Mau Cairkan Uang Gaib atas Perintah Presiden
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!