Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus Marham, Jumat (24/8/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus menjadi tersangka karena diduga bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI, menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisna Kotjo selaku Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited.
Penerimaan hadiah tersebut terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu IM, PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Basaria mengatakan, Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.
Sekitar November dan Desember 2017, diduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu sekitar bulan Maret dan Juni 2018, diduga Eni menerima sekitar Rp 2,25 Miliar.
Kemudian, Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.
"Selain itu, IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK, apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan," tandas Basaria.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 2 Calon Wagub Jakarta Mungkin dari 1 Partai, Ini Kata DPRD
Sebelumnya, KPK sudah menetapakan dua orang tersangka, yakni Eni dan Johannes. Eni ditangkap di rumah Idrus setelah melakukan operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak