Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus Marham, Jumat (24/8/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus menjadi tersangka karena diduga bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI, menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisna Kotjo selaku Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited.
Penerimaan hadiah tersebut terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu IM, PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Basaria mengatakan, Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.
Sekitar November dan Desember 2017, diduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu sekitar bulan Maret dan Juni 2018, diduga Eni menerima sekitar Rp 2,25 Miliar.
Kemudian, Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.
"Selain itu, IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK, apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan," tandas Basaria.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 2 Calon Wagub Jakarta Mungkin dari 1 Partai, Ini Kata DPRD
Sebelumnya, KPK sudah menetapakan dua orang tersangka, yakni Eni dan Johannes. Eni ditangkap di rumah Idrus setelah melakukan operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang