Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, calon wakil presiden Sandiaga Uno bisa dijerat dengan delik berlapis.
Hal itu lantaran Sandiaga Uno diduga memberikan mahar politik Rp 1 triliun untuk PAN dan PKS agar disetujui menjadi bakal cawpres pendamping Prabowo Subianto.
Donal mengatakan, dalam kasus mahar politik, setidaknya ada dua delik yang siap menjerat Sandiaga Uno. Kedua delik itu adalah delik korupsi dan delik undang undang pemilu.
"Harus dilihat konstruksinya pemberian itu, kalau dianggap memenuhi unsur maka bisa pidana pemilu. Sementara melibatkan penyelenggara negara bisa masuk delik tindak korupsi," kata Donal saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).
Donal menjelaskan, mahar politik itu disebut-sebut telah diberikan kepada petinggi PAN dan PKS. Dalam hal ini, petinggi partai politik masuk dalam penyelenggara negara sehingga dilarang menerima gratifikasi.
"Karena ketua partai itu kan penyelenggara negara, maka dia juga bisa dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi. Kapanpun itu dilakukan sepanjang proses pencalonan itu bisa dijerat delik mahar politik," imbuh Donal.
Untuk itu, Donal meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berkerja sama dalam menyelesaikan kasus ini. Sehingga, pemilu dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
"Menurut saya Bawaslu dengan KPK harus bersinergi menangani ini. Kalau KPK bilang di luar ranahnya, itu keliru sekalipun berada di rezim pemilu maka bisa dianggap suap dan gratifikasi," tutupnya.
Baca Juga: Kasus BLBI, Syafruddin Klaim BPPN Sukses Atasi Krisis
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka