Suara.com - Pemerintah bakal lebih intens dalam menangani bencana gempa di Pulau Lombok. Kepastian didapat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres), yang isinya tentang Penanganan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Presiden Jokowi mengemukakan hal tersebut usai bersilaturahmi dan menyerahkan hewan kurban di Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Inpres sudah, sudah (ditandatangani). Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional, telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten," ujar Presiden.
Ia menambahkan, Inpres akan membuat kementerian dan lembaga pemerintahan memiliki payung hukum dalam pelaksanaan membantu korban di lapangan.
Selain itu, kepala negara juga menyampaikan, pemerintah terus mengupayakan penanganan maksimal bagi para korban gempa yang terjadi di Lombok.
Saat ini, pemerintah pusat fokus pada upaya memperbaiki kerusakan tempat tinggal.
"Kita masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan yang rusak berat, sedang, dan ringan. Masih pada proses administrasi secara besar-besaran. Ini menyangkut prosedur," katanya.
Di tempat terpisah, Menteri Pariwisata, Arief Yahya, menyambut gembira hadirnya Inpres tersebut, sebab kementerian dan lembaga pemerintah lainnya bisa bergerak dengan leluasa untuk membantu korban bencana.
“Dalam situasi seperti ini, kita semua harus bergerak cepat. Penanganan korban gempa menjadi prioritas kita. Kita harus memulihkan sektor pariwisata Lombok agar bisa bangkit kembali,” tuturnya.
Menurutnya, di saat seperti ini, semangat kebersamaan sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Jokowi Siapkan Inpres Penanganan Gempa Lombok
“Semua rakyat Indonesia pasti merasakan duka yang sama. Oleh sebab itu, kita pun harus bersama-sama untuk membantu saudara-saudara kita yang ada di Lombok,” paparnya.
Menurutnya, Kementerian Pariwisata telah jauh-jauh menurunkan Tim Crisis Center untuk membantu para korban dan memberikan panduan bagi para turis.
“Tim Crisis Center Kementerian Pariwisata ini mempunyai tugas untuk membantu pemulihan kondisi korban dan memberikan informasi yang akurat kepada turis,” paparnya.
Berita Terkait
-
Dari Reruntuhan ke Harapan: Kisah Jayadi, Penyintas Gempa Lombok yang Menginspirasi
-
Gempa M 5.2 Guncang Lombok NTB Pagi Ini, Warga Rasakan Getaran!
-
MXGP 2023 Akan Pentas di Lombok dan Sumbawa Paruh Tahun Depan
-
Best 5 Oto: Akhir Pekan Bersama IATC 2022 dan WSBK Mandalika di Lombok
-
Memiliki Pesona yang Menawan, Inilah Daftar 3 Pulau Eksotis di Sekitar Lombok
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya