Suara.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat membeberkan alasan pemerintah pusat belum menetapkan gempa Lombok menjadi bencana nasional.
Harry menuturkan, belum ditetapkannya gempa Lombok sebagai bencana nasional, karena Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai mampu menangani pasca bencana.
"Status bencana memang bencana daerah karena setelah berkoodinasi dengan pemeritah pusat, dan provinsi atau kabupaten, pemerintah provinsi dipandang mampu menangani pasca bencana," ujar Harry dalam sebuah diskusi bertajuk 'Lombok Status Bencana dan Kita' di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2018).
Meski tidak menetapkan bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional, pemerintah pusat kata Harry tidak melepaskan tanggung jawab. Namun pemerintah pusat tetap memberikan pendampingan.
"Sudah tentu tidak berarti pemerintah pusat melepas apa yang dilakukan oleh Pemprov tetap kami melakukan pendampingan kepada Pemprov agar berbagai upaya yang dilakukan itu nampak ada sinergi yang kuat antara pusat provinsi dan kabupaten kota," kata Harry.
Di kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Staf Kepresidenan IV Roysepta Abimanyu mengatakan, polemik mengenai status bencana gempa Lombok saat ini sudah selesai.
Pasalnya kata Roy, hal tersebut sudah dijelaskan secara rinci oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya itu, Roy mengatakan meski status bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap menangani bencana secara nasional.
"Tapi tidak menghilangkan esensi bahwa yang namanya bencana ini ditangani secara nasional. Di bawah pemerintahan Jokowi sebenarnya semua bencana di tangani secara nasional. Banjir Garut, Gempa Aceh," kata Roy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?