Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Frizt Edwar Siregar menyebutkan pendeklarasian gerakan #2019GantiPresiden tak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Menurutnya, alasan Bawaslu tak bertindak gerakan #2019GantiPresiden dianggap tak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).
"Kami berpendapat itu (gerakan #2019GantiPresiden) bukanlah termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 7 (Tahun) 2017," kata Firzt saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2018).
Dia pun mencontohkan adanya pembubaran deklarasi #GantiPresiden2019 di Surabaya dan Pekan Baru, Riau merupakan kewenangan aparat kepolisian. Sebab, kata dia, penindakan aparat itu dilakukan karena dianggap acara tersebut sudah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang diatur dalam KUHP.
"Mungkin dalam proses penyampaian ada Pasal-Pasal KUHP yang dilanggar, ada intimidasi atau pertemuan tidak memakai izin ini kan.Teman-teman harus liat bahwa ada spektrum UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Bawaslu bisa bertindak dan ada spektrum di luar UU Nomor 7 tahun 2017 itu adalah bagian daripada kepolisian," kata dia
Dia pun mengaku Bawaslu hanya mengacu kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat menindak pelanggaran pemilu yang dilakukan.
"Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7 (2017). Jadi kalau teman-teman ini melanggar KUHP ya silakan polisi bertindak, kalau ada pelanggaran UU nomor tujuh di situ baru Bawaslu yang bertindak," katanya.
Firzt juga mengaku pihaknya terus mengedepankan kampenye dalami kepada seluruh pendukung pasangan yang maju di Pilpres 2019 mendatang. Dia juga meminta kepada polisi langsung menindak tegas apabila terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan pendukung pasangan tertentu.
"Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung tapi dalam kacamata kami itu adalah masih kewenangan polisi untuk mengambil tindakan," katanya.
Baca Juga: Ditolak Warga Banyak Daerah, #2019GantiPresiden Tetap Bergerak
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian