Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Frizt Edwar Siregar menyebutkan pendeklarasian gerakan #2019GantiPresiden tak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Menurutnya, alasan Bawaslu tak bertindak gerakan #2019GantiPresiden dianggap tak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).
"Kami berpendapat itu (gerakan #2019GantiPresiden) bukanlah termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 7 (Tahun) 2017," kata Firzt saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2018).
Dia pun mencontohkan adanya pembubaran deklarasi #GantiPresiden2019 di Surabaya dan Pekan Baru, Riau merupakan kewenangan aparat kepolisian. Sebab, kata dia, penindakan aparat itu dilakukan karena dianggap acara tersebut sudah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang diatur dalam KUHP.
"Mungkin dalam proses penyampaian ada Pasal-Pasal KUHP yang dilanggar, ada intimidasi atau pertemuan tidak memakai izin ini kan.Teman-teman harus liat bahwa ada spektrum UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Bawaslu bisa bertindak dan ada spektrum di luar UU Nomor 7 tahun 2017 itu adalah bagian daripada kepolisian," kata dia
Dia pun mengaku Bawaslu hanya mengacu kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat menindak pelanggaran pemilu yang dilakukan.
"Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7 (2017). Jadi kalau teman-teman ini melanggar KUHP ya silakan polisi bertindak, kalau ada pelanggaran UU nomor tujuh di situ baru Bawaslu yang bertindak," katanya.
Firzt juga mengaku pihaknya terus mengedepankan kampenye dalami kepada seluruh pendukung pasangan yang maju di Pilpres 2019 mendatang. Dia juga meminta kepada polisi langsung menindak tegas apabila terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan pendukung pasangan tertentu.
"Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung tapi dalam kacamata kami itu adalah masih kewenangan polisi untuk mengambil tindakan," katanya.
Baca Juga: Ditolak Warga Banyak Daerah, #2019GantiPresiden Tetap Bergerak
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN