Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Frizt Edwar Siregar menyebutkan pendeklarasian gerakan #2019GantiPresiden tak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Menurutnya, alasan Bawaslu tak bertindak gerakan #2019GantiPresiden dianggap tak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).
"Kami berpendapat itu (gerakan #2019GantiPresiden) bukanlah termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 7 (Tahun) 2017," kata Firzt saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2018).
Dia pun mencontohkan adanya pembubaran deklarasi #GantiPresiden2019 di Surabaya dan Pekan Baru, Riau merupakan kewenangan aparat kepolisian. Sebab, kata dia, penindakan aparat itu dilakukan karena dianggap acara tersebut sudah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang diatur dalam KUHP.
"Mungkin dalam proses penyampaian ada Pasal-Pasal KUHP yang dilanggar, ada intimidasi atau pertemuan tidak memakai izin ini kan.Teman-teman harus liat bahwa ada spektrum UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Bawaslu bisa bertindak dan ada spektrum di luar UU Nomor 7 tahun 2017 itu adalah bagian daripada kepolisian," kata dia
Dia pun mengaku Bawaslu hanya mengacu kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat menindak pelanggaran pemilu yang dilakukan.
"Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7 (2017). Jadi kalau teman-teman ini melanggar KUHP ya silakan polisi bertindak, kalau ada pelanggaran UU nomor tujuh di situ baru Bawaslu yang bertindak," katanya.
Firzt juga mengaku pihaknya terus mengedepankan kampenye dalami kepada seluruh pendukung pasangan yang maju di Pilpres 2019 mendatang. Dia juga meminta kepada polisi langsung menindak tegas apabila terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan pendukung pasangan tertentu.
"Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung tapi dalam kacamata kami itu adalah masih kewenangan polisi untuk mengambil tindakan," katanya.
Baca Juga: Ditolak Warga Banyak Daerah, #2019GantiPresiden Tetap Bergerak
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir
-
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Kepala BNPB Langsung Terbang ke Sulawesi Utara Siang Ini
-
BRIN Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Bersihkan Air dari Logam Berat
-
Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Pasar Senen, Pria di Jakpus Terancam Penjara Usai Diupah Rp20 Juta
-
Presiden Iran Sebut Amerika Serikat Ciptakan Musuh Palsu Demi Kendali Pasar Strategis Global
-
Bumerang Perangi Iran: Israel Terancam Kehilangan Miliaran Dolar Akibat Manuver Turki
-
Bima Arya Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono, Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kunang
-
Bina Marga Jaksel Perbaiki Jalan Berlubang di Ragunan, Warga: Mudah-mudahan Bertahan Lama
-
Tak Bisa Hadir Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Utus Tim Legal Temui Penyidik Polda