Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Frizt Edwar Siregar menyebutkan pendeklarasian gerakan #2019GantiPresiden tak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Menurutnya, alasan Bawaslu tak bertindak gerakan #2019GantiPresiden dianggap tak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).
"Kami berpendapat itu (gerakan #2019GantiPresiden) bukanlah termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 7 (Tahun) 2017," kata Firzt saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2018).
Dia pun mencontohkan adanya pembubaran deklarasi #GantiPresiden2019 di Surabaya dan Pekan Baru, Riau merupakan kewenangan aparat kepolisian. Sebab, kata dia, penindakan aparat itu dilakukan karena dianggap acara tersebut sudah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang diatur dalam KUHP.
"Mungkin dalam proses penyampaian ada Pasal-Pasal KUHP yang dilanggar, ada intimidasi atau pertemuan tidak memakai izin ini kan.Teman-teman harus liat bahwa ada spektrum UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Bawaslu bisa bertindak dan ada spektrum di luar UU Nomor 7 tahun 2017 itu adalah bagian daripada kepolisian," kata dia
Dia pun mengaku Bawaslu hanya mengacu kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat menindak pelanggaran pemilu yang dilakukan.
"Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7 (2017). Jadi kalau teman-teman ini melanggar KUHP ya silakan polisi bertindak, kalau ada pelanggaran UU nomor tujuh di situ baru Bawaslu yang bertindak," katanya.
Firzt juga mengaku pihaknya terus mengedepankan kampenye dalami kepada seluruh pendukung pasangan yang maju di Pilpres 2019 mendatang. Dia juga meminta kepada polisi langsung menindak tegas apabila terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan pendukung pasangan tertentu.
"Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung tapi dalam kacamata kami itu adalah masih kewenangan polisi untuk mengambil tindakan," katanya.
Baca Juga: Ditolak Warga Banyak Daerah, #2019GantiPresiden Tetap Bergerak
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik