Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Frizt Edwar Siregar menyebutkan pendeklarasian gerakan #2019GantiPresiden tak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Menurutnya, alasan Bawaslu tak bertindak gerakan #2019GantiPresiden dianggap tak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).
"Kami berpendapat itu (gerakan #2019GantiPresiden) bukanlah termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 7 (Tahun) 2017," kata Firzt saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2018).
Dia pun mencontohkan adanya pembubaran deklarasi #GantiPresiden2019 di Surabaya dan Pekan Baru, Riau merupakan kewenangan aparat kepolisian. Sebab, kata dia, penindakan aparat itu dilakukan karena dianggap acara tersebut sudah melanggar sebagaimana pasal-pasal yang diatur dalam KUHP.
"Mungkin dalam proses penyampaian ada Pasal-Pasal KUHP yang dilanggar, ada intimidasi atau pertemuan tidak memakai izin ini kan.Teman-teman harus liat bahwa ada spektrum UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Bawaslu bisa bertindak dan ada spektrum di luar UU Nomor 7 tahun 2017 itu adalah bagian daripada kepolisian," kata dia
Dia pun mengaku Bawaslu hanya mengacu kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat menindak pelanggaran pemilu yang dilakukan.
"Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7 (2017). Jadi kalau teman-teman ini melanggar KUHP ya silakan polisi bertindak, kalau ada pelanggaran UU nomor tujuh di situ baru Bawaslu yang bertindak," katanya.
Firzt juga mengaku pihaknya terus mengedepankan kampenye dalami kepada seluruh pendukung pasangan yang maju di Pilpres 2019 mendatang. Dia juga meminta kepada polisi langsung menindak tegas apabila terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan pendukung pasangan tertentu.
"Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung tapi dalam kacamata kami itu adalah masih kewenangan polisi untuk mengambil tindakan," katanya.
Baca Juga: Ditolak Warga Banyak Daerah, #2019GantiPresiden Tetap Bergerak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG