Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela, memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, bertempat di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan sela Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Mahkamah menyebutkan PSU tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan formulir C1-KWK asli berhologram dengan formulir C1 Plano KWK asli berhologram, dengan disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan PSU paling lambat 14 hari sejak putusan sela diucapkan," ujar Anwar.
Selain itu MK juga memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Pusat untuk melakukan supervisi dalam PSU tersebut.
Hasil dari PSU harus dilaporkan kepada Mahkamah selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang selesai dilakukan.
"Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengamanan proses penghitungan suara ulang, hingga hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.
Dalam sidang perdana perkara Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut, pemohon mempermasalahkan adanya penggelembungan suara yang menyebabkan kekalahannya dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Egushem Piether Tahun-Johny Army Konay (pihak terkait).
Terkait dengan dalil pemohon, anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Julius Evendi Litelnoni menjelaskan telah terjadi kesalahan teknis pada aplikasi SITUNG KPU ketika memasukkan hasil perolehan suara di 800 TPS dari 921 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca Juga: Wahid Fondation: Pilkada 2017, Ada 28 Peristiwa Politisasi Agama
Akan tetapi, KPU menyatakan telah memperbaiki dan memantau kembali proses pemasukan hasil perolehan suara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura