Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela, memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, bertempat di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan sela Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Mahkamah menyebutkan PSU tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan formulir C1-KWK asli berhologram dengan formulir C1 Plano KWK asli berhologram, dengan disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan PSU paling lambat 14 hari sejak putusan sela diucapkan," ujar Anwar.
Selain itu MK juga memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Pusat untuk melakukan supervisi dalam PSU tersebut.
Hasil dari PSU harus dilaporkan kepada Mahkamah selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang selesai dilakukan.
"Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengamanan proses penghitungan suara ulang, hingga hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.
Dalam sidang perdana perkara Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut, pemohon mempermasalahkan adanya penggelembungan suara yang menyebabkan kekalahannya dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Egushem Piether Tahun-Johny Army Konay (pihak terkait).
Terkait dengan dalil pemohon, anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Julius Evendi Litelnoni menjelaskan telah terjadi kesalahan teknis pada aplikasi SITUNG KPU ketika memasukkan hasil perolehan suara di 800 TPS dari 921 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca Juga: Wahid Fondation: Pilkada 2017, Ada 28 Peristiwa Politisasi Agama
Akan tetapi, KPU menyatakan telah memperbaiki dan memantau kembali proses pemasukan hasil perolehan suara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis