Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela, memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, bertempat di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan sela Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Mahkamah menyebutkan PSU tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan formulir C1-KWK asli berhologram dengan formulir C1 Plano KWK asli berhologram, dengan disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan PSU paling lambat 14 hari sejak putusan sela diucapkan," ujar Anwar.
Selain itu MK juga memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Pusat untuk melakukan supervisi dalam PSU tersebut.
Hasil dari PSU harus dilaporkan kepada Mahkamah selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang selesai dilakukan.
"Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengamanan proses penghitungan suara ulang, hingga hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.
Dalam sidang perdana perkara Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut, pemohon mempermasalahkan adanya penggelembungan suara yang menyebabkan kekalahannya dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Egushem Piether Tahun-Johny Army Konay (pihak terkait).
Terkait dengan dalil pemohon, anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Julius Evendi Litelnoni menjelaskan telah terjadi kesalahan teknis pada aplikasi SITUNG KPU ketika memasukkan hasil perolehan suara di 800 TPS dari 921 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca Juga: Wahid Fondation: Pilkada 2017, Ada 28 Peristiwa Politisasi Agama
Akan tetapi, KPU menyatakan telah memperbaiki dan memantau kembali proses pemasukan hasil perolehan suara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan