Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela, memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, bertempat di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan sela Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Mahkamah menyebutkan PSU tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan formulir C1-KWK asli berhologram dengan formulir C1 Plano KWK asli berhologram, dengan disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan PSU paling lambat 14 hari sejak putusan sela diucapkan," ujar Anwar.
Selain itu MK juga memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Pusat untuk melakukan supervisi dalam PSU tersebut.
Hasil dari PSU harus dilaporkan kepada Mahkamah selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang selesai dilakukan.
"Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengamanan proses penghitungan suara ulang, hingga hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.
Dalam sidang perdana perkara Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut, pemohon mempermasalahkan adanya penggelembungan suara yang menyebabkan kekalahannya dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Egushem Piether Tahun-Johny Army Konay (pihak terkait).
Terkait dengan dalil pemohon, anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Julius Evendi Litelnoni menjelaskan telah terjadi kesalahan teknis pada aplikasi SITUNG KPU ketika memasukkan hasil perolehan suara di 800 TPS dari 921 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca Juga: Wahid Fondation: Pilkada 2017, Ada 28 Peristiwa Politisasi Agama
Akan tetapi, KPU menyatakan telah memperbaiki dan memantau kembali proses pemasukan hasil perolehan suara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok