Suara.com - Irawan (38), warga Simpang Rajo RT20/RW5 Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penuka Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, nekat membacok istri dan anaknya, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian pada Rabu pagi hari itu membuat heboh tetangga sekitar. Belum diketahui motif Irawan dalam melakukan aksi tersebut.
Istri korban, Kanik (39), dan anak tirinya DS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami luka-luka.
Kejadian memilukan tersebut bermula di kediaman rumah kontrakan mereka di Simpang Raja. Istri korban, Kanik, mengeluarkan sepeda motor bermaksud mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tiba-tiba pelaku marah sembari melarang Kanik untuk mengantarkan anak tirinya ke sekolah. Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, pelaku naik pitam.
Tak lama, seusai masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke badan istrinya.
Anak tiri pelaku yang menyaksikan langsung ibunya di bacok, spontan mencoba melerai keduanya. Namun, anak tiri pelaku tersebut malah juga terkena bacokan.
"Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung membawa korban dan anaknya ke RSUD Talang Ubi dan melaporkan ke polisi setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi langsung ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ingin melarikan diri," ujar Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermawan.
Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka bacok di bagian tubuhnya dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Talang Ubi.
Baca Juga: Jokowi - Prabowo Nonton Bareng Pertarungan Pencak Silat
"Istri pelaku mengalami lima luka bacok, tiga luka di bagian kepala, satu luka di bagian dahi, dan satu luka di bagian tangan sebelah kanan. Sedangkan Anak tiri pelaku mengalami satu luka bacok di bagian tangan sebelah kiri karena saat itu akan memisahkan keduanya," ujarnya.
Menurut Roni, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi. Irawan dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?