Suara.com - Irawan (38), warga Simpang Rajo RT20/RW5 Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penuka Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, nekat membacok istri dan anaknya, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian pada Rabu pagi hari itu membuat heboh tetangga sekitar. Belum diketahui motif Irawan dalam melakukan aksi tersebut.
Istri korban, Kanik (39), dan anak tirinya DS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami luka-luka.
Kejadian memilukan tersebut bermula di kediaman rumah kontrakan mereka di Simpang Raja. Istri korban, Kanik, mengeluarkan sepeda motor bermaksud mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tiba-tiba pelaku marah sembari melarang Kanik untuk mengantarkan anak tirinya ke sekolah. Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, pelaku naik pitam.
Tak lama, seusai masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke badan istrinya.
Anak tiri pelaku yang menyaksikan langsung ibunya di bacok, spontan mencoba melerai keduanya. Namun, anak tiri pelaku tersebut malah juga terkena bacokan.
"Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung membawa korban dan anaknya ke RSUD Talang Ubi dan melaporkan ke polisi setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi langsung ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ingin melarikan diri," ujar Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermawan.
Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka bacok di bagian tubuhnya dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Talang Ubi.
Baca Juga: Jokowi - Prabowo Nonton Bareng Pertarungan Pencak Silat
"Istri pelaku mengalami lima luka bacok, tiga luka di bagian kepala, satu luka di bagian dahi, dan satu luka di bagian tangan sebelah kanan. Sedangkan Anak tiri pelaku mengalami satu luka bacok di bagian tangan sebelah kiri karena saat itu akan memisahkan keduanya," ujarnya.
Menurut Roni, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi. Irawan dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup