Suara.com - Irawan (38), warga Simpang Rajo RT20/RW5 Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penuka Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, nekat membacok istri dan anaknya, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian pada Rabu pagi hari itu membuat heboh tetangga sekitar. Belum diketahui motif Irawan dalam melakukan aksi tersebut.
Istri korban, Kanik (39), dan anak tirinya DS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami luka-luka.
Kejadian memilukan tersebut bermula di kediaman rumah kontrakan mereka di Simpang Raja. Istri korban, Kanik, mengeluarkan sepeda motor bermaksud mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tiba-tiba pelaku marah sembari melarang Kanik untuk mengantarkan anak tirinya ke sekolah. Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, pelaku naik pitam.
Tak lama, seusai masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke badan istrinya.
Anak tiri pelaku yang menyaksikan langsung ibunya di bacok, spontan mencoba melerai keduanya. Namun, anak tiri pelaku tersebut malah juga terkena bacokan.
"Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung membawa korban dan anaknya ke RSUD Talang Ubi dan melaporkan ke polisi setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi langsung ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ingin melarikan diri," ujar Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermawan.
Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka bacok di bagian tubuhnya dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Talang Ubi.
Baca Juga: Jokowi - Prabowo Nonton Bareng Pertarungan Pencak Silat
"Istri pelaku mengalami lima luka bacok, tiga luka di bagian kepala, satu luka di bagian dahi, dan satu luka di bagian tangan sebelah kanan. Sedangkan Anak tiri pelaku mengalami satu luka bacok di bagian tangan sebelah kiri karena saat itu akan memisahkan keduanya," ujarnya.
Menurut Roni, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi. Irawan dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban