Suara.com - Irawan (38), warga Simpang Rajo RT20/RW5 Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penuka Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, nekat membacok istri dan anaknya, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian pada Rabu pagi hari itu membuat heboh tetangga sekitar. Belum diketahui motif Irawan dalam melakukan aksi tersebut.
Istri korban, Kanik (39), dan anak tirinya DS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami luka-luka.
Kejadian memilukan tersebut bermula di kediaman rumah kontrakan mereka di Simpang Raja. Istri korban, Kanik, mengeluarkan sepeda motor bermaksud mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tiba-tiba pelaku marah sembari melarang Kanik untuk mengantarkan anak tirinya ke sekolah. Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, pelaku naik pitam.
Tak lama, seusai masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke badan istrinya.
Anak tiri pelaku yang menyaksikan langsung ibunya di bacok, spontan mencoba melerai keduanya. Namun, anak tiri pelaku tersebut malah juga terkena bacokan.
"Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung membawa korban dan anaknya ke RSUD Talang Ubi dan melaporkan ke polisi setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi langsung ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ingin melarikan diri," ujar Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermawan.
Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka bacok di bagian tubuhnya dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Talang Ubi.
Baca Juga: Jokowi - Prabowo Nonton Bareng Pertarungan Pencak Silat
"Istri pelaku mengalami lima luka bacok, tiga luka di bagian kepala, satu luka di bagian dahi, dan satu luka di bagian tangan sebelah kanan. Sedangkan Anak tiri pelaku mengalami satu luka bacok di bagian tangan sebelah kiri karena saat itu akan memisahkan keduanya," ujarnya.
Menurut Roni, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi. Irawan dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin