Suara.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa pihaknya sudah tujuh kali memperingatkan Hakim Merry Purba terkait dengan potensi suap dalam perkara yang sedang dia tangani.
"Pimpinan pengadilan sudah tujuh kali memperingatkan yang bersangkutan jauh sebelum tangkap tangan terjadi, karena ini bagian dari tanggung jawab pimpinan untuk mengawasi dan membina bawahannya," ujar Suhadi di Gedung MA Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Suhadi mengatakan hal itu menanggapi penetapan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait perkara di PN Medan, setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di Medan pada Selasa (28/8/2018).
Suhadi mengatakan MA sudah melakukan berbagai pembinaan sebagai salah satu upaya pencegahan supaya hakim tidak terjebak dalam kasus yang mencemarkan profesi hakim.
Dalam pembinaan tersebut, Suhadi menjelaskan pimpinan bertemu dengan para hakim, kemudian mengingatkan para hakim akan profesi mulia yang dijalani, mencari tahu masalah apa yang sedang dihadapi, dan bersama mencari solusinya.
"Kami juga menayangkan video penangkapan (OTT KPK) pada saat pembinaan, ini maksudnya supaya ada efek jera. Karena bila mereka terlibat akan merugikan lembaga, keluarga, dan diri mereka sendiri," kata Suhadi.
Terkait dengan kasus tangkap tangan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, Suhadi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pembinaan dan pengawasan.
"Kalau pengawasan di lingkungan pengadilan memang sudah baik dan kami dapat terus awasi, kami cegah kontak antara pihak berperkara dengan pejabat terkait," kata Suhadi.
Namun dalam kasus di PN Medan ini, transaksi antara dilakukan di dalam mobil yang menuju ke suatu tempat. Sehingga MA merasa sulit untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK
"Inilah kemampuan KPK untuk membantu mengatasi," kata Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?