Suara.com - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Politisi PKS ini diduga menilap dana anggaran pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok. Pelebaran jalan ini ternyata sempat mendapat tentangan dari warga.
Warga menolak pelebaran Jalan Nangka itu karena diduga hanya diperuntukan demi pembangunan apartemen yang tengah dalam pengerjaan di sekitar jalan tersebut.
"Iya mau dilebarkan. Tapi masih lama. Karena apartemennya saja belum jadi," kata Heru Sasongko warga Kelurahan Sukamaju Baru, kepada Suara.com, Kamis (30/8/2018).
Menurut dia, Jalan Nangka akan dilebarkan hingga belasan meter. ""Itu info yang saya dapat," kata dia.
Sementara itu, warga RW 01, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Nurdin menyebut, pelebaran Jalan Nangka mencapai 14 meter. Di mana nantinya akan dibuat dua jalur.
Pintu masuk Jalan Nangka yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Bogor membelah dua kelurahan, yakni Kelurahan Tugu di Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Sukamaju Baru di Kecamatan Tapos.
“Untuk yang di Kelurahan Sukamaju Baru sudah diberikan uang ganti ruginya. Tapi untuk yang di Kelurahan Tugu setahu saya belum," ungkap Nurdin.
Sepengetahuan Nurdin, pelebaran Jalan Nangka akan dilakukan sepanjang itu. Mulai dari pintu masuk yang berbatasan dengan Jalan Raya Bogor hingga ujung jalan yang berbatasan dengan Jalan Bhakti Abri.
"Tapi yang mau dikerjakan dulu mulai dari depan Jalan Raya Bogor sampai Jalan Rajabrana," katanya.
Baca Juga: Curhat Via Vallen, Dituduh Tak Perawan Gara-Gara Tubuh Berisi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta
-
Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok
-
Polres Depok Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
-
Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram