Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan tersangka Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba yang diduga menerima suap dalam perkara kasus penjualan tanah aset negara, penyidik KPK mulai lakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak Rabu hingga Jumat (30/8/2018).
"Untuk rumah hakim MP (Merry Purba) mulai Rabu dari pukul 21.00 Wib hingga pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, Kamis (30/8/2018).
Sementara itu, untuk lokasi operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri, Medan, sudah sejak Kamis (29/8/2018), dilakukan penggeledahan dari sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB tadi.
Kemudian untuk, tersangka Tamin Sukardi, pemberi suap terhadap Hakim Merry, dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK, sejak siang, di kantornya di Jalan Cendrawasih, Medan, Sumatera Utara.
"Masih berjalan (penggeledahan) rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," tutup Febri
Adapun, hasil sementara penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ujar Febri
Merry menerima uang suap tersebut lantaran sebagai anggota majelis hakim dalam kasus perkara Tamin Sukardi dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Hakim Merry 7 Kali Diperingatkan Soal Suap
Hingga akhirnya, KPK menggiring empat Hakim PN Medan dibawa ke Jakarta dalam operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (28/8/2018). Keempat hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.
Namun, dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, Hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Lantaran diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Cabat Jakarta Timur.
Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dalam Waktu Dekat, KPK Akan Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
-
Tonton Asian Games 2018, Wakil Ketua KPK Diusir Panitia
-
Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan
-
KPK Bantu MA Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Medan
-
Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Ketua DPD RI Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA