Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan tersangka Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba yang diduga menerima suap dalam perkara kasus penjualan tanah aset negara, penyidik KPK mulai lakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak Rabu hingga Jumat (30/8/2018).
"Untuk rumah hakim MP (Merry Purba) mulai Rabu dari pukul 21.00 Wib hingga pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, Kamis (30/8/2018).
Sementara itu, untuk lokasi operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri, Medan, sudah sejak Kamis (29/8/2018), dilakukan penggeledahan dari sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB tadi.
Kemudian untuk, tersangka Tamin Sukardi, pemberi suap terhadap Hakim Merry, dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK, sejak siang, di kantornya di Jalan Cendrawasih, Medan, Sumatera Utara.
"Masih berjalan (penggeledahan) rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," tutup Febri
Adapun, hasil sementara penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ujar Febri
Merry menerima uang suap tersebut lantaran sebagai anggota majelis hakim dalam kasus perkara Tamin Sukardi dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Hakim Merry 7 Kali Diperingatkan Soal Suap
Hingga akhirnya, KPK menggiring empat Hakim PN Medan dibawa ke Jakarta dalam operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (28/8/2018). Keempat hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.
Namun, dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, Hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Lantaran diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Cabat Jakarta Timur.
Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dalam Waktu Dekat, KPK Akan Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
-
Tonton Asian Games 2018, Wakil Ketua KPK Diusir Panitia
-
Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan
-
KPK Bantu MA Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Medan
-
Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!