Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan tersangka Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba yang diduga menerima suap dalam perkara kasus penjualan tanah aset negara, penyidik KPK mulai lakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak Rabu hingga Jumat (30/8/2018).
"Untuk rumah hakim MP (Merry Purba) mulai Rabu dari pukul 21.00 Wib hingga pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, Kamis (30/8/2018).
Sementara itu, untuk lokasi operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri, Medan, sudah sejak Kamis (29/8/2018), dilakukan penggeledahan dari sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB tadi.
Kemudian untuk, tersangka Tamin Sukardi, pemberi suap terhadap Hakim Merry, dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK, sejak siang, di kantornya di Jalan Cendrawasih, Medan, Sumatera Utara.
"Masih berjalan (penggeledahan) rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," tutup Febri
Adapun, hasil sementara penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ujar Febri
Merry menerima uang suap tersebut lantaran sebagai anggota majelis hakim dalam kasus perkara Tamin Sukardi dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Hakim Merry 7 Kali Diperingatkan Soal Suap
Hingga akhirnya, KPK menggiring empat Hakim PN Medan dibawa ke Jakarta dalam operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (28/8/2018). Keempat hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.
Namun, dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, Hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Lantaran diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Cabat Jakarta Timur.
Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dalam Waktu Dekat, KPK Akan Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
-
Tonton Asian Games 2018, Wakil Ketua KPK Diusir Panitia
-
Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan
-
KPK Bantu MA Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Medan
-
Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini