Suara.com - Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Herry Prianto ditetapkan tersangka dalam kasus perlebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Walikota Depok Mohammad Idris angkat bicara.
Idris menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, penegakan hukum di negara ini merupakan keniscayaan sebagi bukti komitmen menjaga dasar negara, demi kepentingan bangsa yang bermartabat.
“Saya hormati proses Yuridis yang dilakukan oleh aparat dalam pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN),” kata Idris, kepada awak media, Kamis (30/8/2018).
Prihal, bantuan hukum untuk Harry Prianto yang masih sebagai ASN dan menjabat sebagai Staf Ahli Admintrasi Pemkot Depok mempersilakan untuk ditanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Silakan tanya ke BKPSDM, ya,” ucap Idris.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kantor Imigrasi (Kanim) II Depok belum mendapatkan surat dari Polisi atas pencekalan dua tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka.
“Terkait penetapan pencekalan beliau, bahwa prosesnya tidak secara otomatis melainkan perlu ada usulan dari instansi yang memiliki kewenangan dimaksud salah satunya Polri,” kata Kanim II Depok Dadan Gunawan.
Dalam hal ini polisi sedang menangani kasusnya dan usulan pencekalan dimaksud. Jelas dia, akan disampaikan kepada Ditjen Imigrasi, kemudian Ditjen Imigrasi setelah menerima usulan dimaksud akan memasukan kedalam sistem cekal.
“Cekalnya yang akan dipergunakan oleh kantor imigrasi dalam proses layanan dan apabila orang yang sudah masuk dalam daftar cekal dimaksud tidak dapat dilanjutkan proses layanan keimigrasiannya,” jelas dia.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
-
Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan
-
KPK Bantu MA Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Medan
-
Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan
-
Sebelum Ditangkap, Hakim Merry 7 Kali Diperingatkan Soal Suap
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!