Suara.com - Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Herry Prianto ditetapkan tersangka dalam kasus perlebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Walikota Depok Mohammad Idris angkat bicara.
Idris menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, penegakan hukum di negara ini merupakan keniscayaan sebagi bukti komitmen menjaga dasar negara, demi kepentingan bangsa yang bermartabat.
“Saya hormati proses Yuridis yang dilakukan oleh aparat dalam pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN),” kata Idris, kepada awak media, Kamis (30/8/2018).
Prihal, bantuan hukum untuk Harry Prianto yang masih sebagai ASN dan menjabat sebagai Staf Ahli Admintrasi Pemkot Depok mempersilakan untuk ditanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Silakan tanya ke BKPSDM, ya,” ucap Idris.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kantor Imigrasi (Kanim) II Depok belum mendapatkan surat dari Polisi atas pencekalan dua tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka.
“Terkait penetapan pencekalan beliau, bahwa prosesnya tidak secara otomatis melainkan perlu ada usulan dari instansi yang memiliki kewenangan dimaksud salah satunya Polri,” kata Kanim II Depok Dadan Gunawan.
Dalam hal ini polisi sedang menangani kasusnya dan usulan pencekalan dimaksud. Jelas dia, akan disampaikan kepada Ditjen Imigrasi, kemudian Ditjen Imigrasi setelah menerima usulan dimaksud akan memasukan kedalam sistem cekal.
“Cekalnya yang akan dipergunakan oleh kantor imigrasi dalam proses layanan dan apabila orang yang sudah masuk dalam daftar cekal dimaksud tidak dapat dilanjutkan proses layanan keimigrasiannya,” jelas dia.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
-
Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan
-
KPK Bantu MA Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Medan
-
Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan
-
Sebelum Ditangkap, Hakim Merry 7 Kali Diperingatkan Soal Suap
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!