Suara.com - Mantan Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Pengembalian ini terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Eni telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu tentu menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Febri mengungkapkan mengapresiasi sikap Eni dalam kasus dugaan suap PLTU Riau, yang sangat merugikan uang negara tersebut.
"Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap koperatif," ujar Febri
Febri mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam aliran dana suap proyek PLTU Riau-1, bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut, sebagai barang bukti.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," tutup Febri
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo dan mantan Menteri Idrus Marham.
Baca Juga: Polres Depok Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail
Berita Terkait
-
Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
-
Dalam Waktu Dekat, KPK Akan Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
-
Tonton Asian Games 2018, Wakil Ketua KPK Diusir Panitia
-
Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG
-
Demo 30 September 2025: Ribuan Buruh Gedor DPR, Tuntut Naik Gaji 10,5 Persen dan Setop Upah Murah
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham
-
Istri Arya Daru Siap Bongkar Kejanggalan Kematian Suami di DPR Hari Ini, Termasuk Temuan Kondom
-
Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu
-
Kemensos Kirim Tagana dan Bantuan Darurat untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo
-
Paranoia Kekuasaan dalam Sastra: Ketika Narasi Kiri Menjadi Teror dan Tabu di Era Orde Baru
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?