Suara.com - Hakim Myanmar mendakwa dua jurnalis Reuters bersalah atas pelanggaran undang-undang rahasia negara. Mereka dihukum 7 tahun penjara. Ini menjadi ujian kemajuan demokrasi di negara Asia Tenggara.
Seperti diwartakan Reuters, hakim di Distrik Yangon mengatakan, Ye Lwin Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) melanggar rahasia negara ketika didapatkan dokumen-dokumen rahasia dari tangan mereka.
"Para Terdakwa, melanggar rahasia negara bagian 3.1.c dan mereka ditahan 7 tahun," ujarnya.
Para pendukung kebebasan pers, PBB, Uni Eropa dan negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Australia meminta kebebasan kedua jurnalis Reuters tersebut.
"Hari ini adalah hari yang menyedihkan untuk Myanmar, jurnalis reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan jurnalis di mana saja," ungkap editor Reuters, Stephen J Adler.
"Kami tidak akan menunggu ketika Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menderita atas ketidakadilan ini dan akan dievaluasi bagaimana proses ketika hari itu datang. Termasuk akan mencari bantu dalam forum internasional," sambungnya.
Para reporter menceritakan, di pengadilan dua polisi menyerahkan kertas-kertas pada mereka di restoran beberapa saat sebelum petugas menangkap mereka.
Seorang saksi mata polisi memberi kesaksian bahwa rapat di restoran itu merupakan jebakan untuk menghukum mereka dari laporan pembunuhan massal muslim Rohingya.
"Saya tak kenal takut," Ucap tersangka jurnalis Reuter, Wa Lone.
"Saya tak punya segala kekuatan, saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasaan," serunya.
Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay kebanyakan menolak komentar sepanjang proses kasus tersebut.
Keputusan itu atas kedua jurnalis Reuters itu ditunda selama seminggu karena hakim Ye Lwin sakit. Hal ini datang di tengah meningkatnya tekanan pada pemerintah pemenang Nobel Aung San Suu Kyi atas tindakan keras yang dipicu oleh serangan oleh kelompok perlawanan dari minoritas Muslim Rohingya pada pasukan keamanan pada bulan Agustus 2017. (Martalena Panjaitan)
Berita Terkait
-
9 Tahun Menghilang, Misteri Kapal Hantu Sam Ratulangi Terpecahkan
-
Kapal Hantu Sam Ratulangi Mendadak Muncul Setelah 9 Tahun Hilang
-
Kapal Hantu Sam Ratulangi Ngambang di Myanmar, 2009 Ada di Taiwan
-
Kapal Hantu Sam Ratulangi Tanpa Awak Muncul di Laut Myanmar
-
Serikat Perusahaan Pers Didorong untuk Gugat Google
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas