Suara.com - Hakim Myanmar mendakwa dua jurnalis Reuters bersalah atas pelanggaran undang-undang rahasia negara. Mereka dihukum 7 tahun penjara. Ini menjadi ujian kemajuan demokrasi di negara Asia Tenggara.
Seperti diwartakan Reuters, hakim di Distrik Yangon mengatakan, Ye Lwin Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) melanggar rahasia negara ketika didapatkan dokumen-dokumen rahasia dari tangan mereka.
"Para Terdakwa, melanggar rahasia negara bagian 3.1.c dan mereka ditahan 7 tahun," ujarnya.
Para pendukung kebebasan pers, PBB, Uni Eropa dan negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Australia meminta kebebasan kedua jurnalis Reuters tersebut.
"Hari ini adalah hari yang menyedihkan untuk Myanmar, jurnalis reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan jurnalis di mana saja," ungkap editor Reuters, Stephen J Adler.
"Kami tidak akan menunggu ketika Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menderita atas ketidakadilan ini dan akan dievaluasi bagaimana proses ketika hari itu datang. Termasuk akan mencari bantu dalam forum internasional," sambungnya.
Para reporter menceritakan, di pengadilan dua polisi menyerahkan kertas-kertas pada mereka di restoran beberapa saat sebelum petugas menangkap mereka.
Seorang saksi mata polisi memberi kesaksian bahwa rapat di restoran itu merupakan jebakan untuk menghukum mereka dari laporan pembunuhan massal muslim Rohingya.
"Saya tak kenal takut," Ucap tersangka jurnalis Reuter, Wa Lone.
"Saya tak punya segala kekuatan, saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasaan," serunya.
Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay kebanyakan menolak komentar sepanjang proses kasus tersebut.
Keputusan itu atas kedua jurnalis Reuters itu ditunda selama seminggu karena hakim Ye Lwin sakit. Hal ini datang di tengah meningkatnya tekanan pada pemerintah pemenang Nobel Aung San Suu Kyi atas tindakan keras yang dipicu oleh serangan oleh kelompok perlawanan dari minoritas Muslim Rohingya pada pasukan keamanan pada bulan Agustus 2017. (Martalena Panjaitan)
Berita Terkait
-
9 Tahun Menghilang, Misteri Kapal Hantu Sam Ratulangi Terpecahkan
-
Kapal Hantu Sam Ratulangi Mendadak Muncul Setelah 9 Tahun Hilang
-
Kapal Hantu Sam Ratulangi Ngambang di Myanmar, 2009 Ada di Taiwan
-
Kapal Hantu Sam Ratulangi Tanpa Awak Muncul di Laut Myanmar
-
Serikat Perusahaan Pers Didorong untuk Gugat Google
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!