Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pemaikan narkoba Richard Muljadi. Meski polisi masih menggantung permohonan rehabilitasi Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi yang telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan kokain.
Permohonan agar Richard rehabilitasi telah diajukan tim pengacara ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (27/8/2018). Namun, sudah satu pekan ini polisi belum juga mengabulkan permohonan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, alasan permohonan rehab tersebut belum dikabulkan polisi karena harus melewati proses asssement. Namun, Argo enggan menjelaskan sudah sejauh mana tahapan penilaian itu terkait adanya permohonan rehab kepada Richard.
"Tergantung proses assesment ya (dikabulkan atau tidak)," kata Argo saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Perihal penyidikan kasus ini, polisi pun telah melimpahkan berkas perkara Richard atas kasus narkotika. Berkas perkara kasus tahap satu itu resmi dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, siang tadi.
"Tadi pukul 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan tahap 1," katanya.
Diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapka sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Begini Rutinitas Richard Muljadi di Tahanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?
-
Presiden Argentina Ribut dengan Presiden Brasil: Dia Pencuri dan Korup