Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menceritakan kekesalannya kala merumuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten bersama KPU.
Fahri menilai, KPU seharunys tidak bisa melangkahi UUD 1945 saat membuat PKPU tersebut. Untuk diketahui, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tersebut juga memuat larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Fahri mengatakan, sebelum diketuk palu, peraturan itu sempat mengundang emosinya dan juga Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto.
"Waktu mengeluarkan PKPU itu kami sudah ada dengar pendapat dengan masyarakat, mendengar para ahli, itu saya gebuk meja, saya marah, sampai Pak Utut juga gebuk meja dan marah," kata Fahri dalam diskusi bertajuk "Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Caleg DPD)" di ruang wartawan, Kompleks Parlemen, Selasa (4/9/2018).
Kata politisi PKS itu, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 lahir dikarenakan adanya tekanan yang diterima KPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tekanan KPK yang dimaksud, klaim Fahri, adalah agar mantan narapidana korupsi tak lagi naik ke panggung politik. Menurutnya, hal itu justru menunjukkan sebuah perampasan hak seseorang.
"Itu hanya karena KPU ditekan oleh KPK supaya bikin norma, supaya koruptor-koruptor ini menurut persepsi mereka tidak lagi ada panggung, kan, ini kejahatan," ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan, hak politik seseorang hanya boleh dicabut melaui prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Perampasan hak itu hanya boleh dilakukan undang-undang, dan itu yang kami perjuangkan, sampai kami berdarah-darah, karena hak-hak sebagai manusia tidak boleh dirampas secara mudah," pungkasnya.
Baca Juga: PKS Usul Kadernya Jadi Juru Debat Prabowo - Sandiaga Uno
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno