Suara.com - KPK menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
PT Duta Graha Indah kekinian sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, PT DGI mengembalikan Rp 70 miliar dalam bentuk uang titipan.
"PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," kata Febri, Kamis (6/9/2018).
Febri menambahkan, pengembalian uang tersebut merupakan keharusan karena korupsi yang dilakukan korporasi DGI menimbulkan kerugian negara.
Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa Manager Marketing PT NKE TBK, Laurensous Teguh Khasanto Tan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI.
Febri mengatakan, keterangan Teguh dibutuhkan untuk mengetahui aliran dana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana ke pihak lain.
Untuk diketahui, pengumuman resmi PT DGI sebagai tersangka dilakukan pada 24 Juli 2017, saat KPK sudah memeriksa 27 saksi termasuk memeriksa mantan komisaris PT DGI yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno.
"Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Dudung Purwadi selaku Direktur PT DGI dan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RS tersebut Made Meregawa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (24/7).
Made Meregawa, dalam kasus korupsi yang sama, sudah divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 10 juta.
Baca Juga: Bursa Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf, Nama Erick Thohir Jadi Top List
PT DGI melalui Dudung Purwadi, diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi, terkait pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Unud TA 2009-2010 senilai Rp138 miliar.
Proyek itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 25 miliar, sehingga perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyimpangan yang diduga dilakukan PT DGI adalah, rekayasa dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Mereka juga merekayasa tender dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
Selain itu, juga diduga adanya aliran dana dari PT DGI kepada perusahaan lain, dan dari perusahaan Muhammad Nazaruddin kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia serta ada dugaan kemahalan satuan harga dengan pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya.
Penetapan pidana korporasi itu, menjadi terobosan baru bagi KPK pascapenerbitan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi pada Desember 2016.
Berita Terkait
- 
            
              KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh
 - 
            
              Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf
 - 
            
              Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK
 - 
            
              Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK
 - 
            
              KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!