Suara.com - KPK menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
PT Duta Graha Indah kekinian sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, PT DGI mengembalikan Rp 70 miliar dalam bentuk uang titipan.
"PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," kata Febri, Kamis (6/9/2018).
Febri menambahkan, pengembalian uang tersebut merupakan keharusan karena korupsi yang dilakukan korporasi DGI menimbulkan kerugian negara.
Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa Manager Marketing PT NKE TBK, Laurensous Teguh Khasanto Tan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI.
Febri mengatakan, keterangan Teguh dibutuhkan untuk mengetahui aliran dana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana ke pihak lain.
Untuk diketahui, pengumuman resmi PT DGI sebagai tersangka dilakukan pada 24 Juli 2017, saat KPK sudah memeriksa 27 saksi termasuk memeriksa mantan komisaris PT DGI yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno.
"Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Dudung Purwadi selaku Direktur PT DGI dan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RS tersebut Made Meregawa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (24/7).
Made Meregawa, dalam kasus korupsi yang sama, sudah divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 10 juta.
Baca Juga: Bursa Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf, Nama Erick Thohir Jadi Top List
PT DGI melalui Dudung Purwadi, diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi, terkait pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Unud TA 2009-2010 senilai Rp138 miliar.
Proyek itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 25 miliar, sehingga perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyimpangan yang diduga dilakukan PT DGI adalah, rekayasa dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Mereka juga merekayasa tender dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
Selain itu, juga diduga adanya aliran dana dari PT DGI kepada perusahaan lain, dan dari perusahaan Muhammad Nazaruddin kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia serta ada dugaan kemahalan satuan harga dengan pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya.
Penetapan pidana korporasi itu, menjadi terobosan baru bagi KPK pascapenerbitan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi pada Desember 2016.
Berita Terkait
-
KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh
-
Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf
-
Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK
-
Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK
-
KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya