Suara.com - KPK menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
PT Duta Graha Indah kekinian sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, PT DGI mengembalikan Rp 70 miliar dalam bentuk uang titipan.
"PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," kata Febri, Kamis (6/9/2018).
Febri menambahkan, pengembalian uang tersebut merupakan keharusan karena korupsi yang dilakukan korporasi DGI menimbulkan kerugian negara.
Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa Manager Marketing PT NKE TBK, Laurensous Teguh Khasanto Tan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI.
Febri mengatakan, keterangan Teguh dibutuhkan untuk mengetahui aliran dana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana ke pihak lain.
Untuk diketahui, pengumuman resmi PT DGI sebagai tersangka dilakukan pada 24 Juli 2017, saat KPK sudah memeriksa 27 saksi termasuk memeriksa mantan komisaris PT DGI yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno.
"Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Dudung Purwadi selaku Direktur PT DGI dan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RS tersebut Made Meregawa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (24/7).
Made Meregawa, dalam kasus korupsi yang sama, sudah divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 10 juta.
Baca Juga: Bursa Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf, Nama Erick Thohir Jadi Top List
PT DGI melalui Dudung Purwadi, diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi, terkait pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Unud TA 2009-2010 senilai Rp138 miliar.
Proyek itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 25 miliar, sehingga perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyimpangan yang diduga dilakukan PT DGI adalah, rekayasa dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Mereka juga merekayasa tender dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
Selain itu, juga diduga adanya aliran dana dari PT DGI kepada perusahaan lain, dan dari perusahaan Muhammad Nazaruddin kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia serta ada dugaan kemahalan satuan harga dengan pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya.
Penetapan pidana korporasi itu, menjadi terobosan baru bagi KPK pascapenerbitan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi pada Desember 2016.
Berita Terkait
-
KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh
-
Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf
-
Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK
-
Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK
-
KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok