Suara.com - Gadis asal Kampung Kadupugur, Desa Wangunreja, Sukabumi, Jawa Barat, berinisial ES (16) menjadi korban perdagangan manusia. ES dijual ke Malaysia dengan diiming-imingi pekerjaan melalui jejaring sosial media, Facebook.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) perempuan dibawah umur dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Malaysia. Saat ini, ES telah kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat meski masih trauma. ES langsung dibawa ke Kantor Bareskrim, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat dan dipertemukan dengan keluarganya.
Momen haru pecah saat ES bertemu dengan orangtuanya. Diketahui ES lima hari berada di negeri Jiran, Malaysia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Kombes Panca Putra mejelaskan, ES dibawa oleh sindikat TPPO melalui jalur laut. Sebelum dibawa ke Malaysia, ES di berangkatkan ke Jakarta untuk kemudian dibawa Batam untuk melengkapi data-data administrasi termasuk paspor.
Diketahui data-data tersebut palsu lantaran ES belum memiliki KTP dan masih dibawah umur.
"Oleh para pelaku data korbam dipalsukan, sehingga korban memiliki paspor, selain itu korban juga tidak mempunyai KTP, korban saat dilakukan pemeriksaan di imigrasi hanya memperlihatkan surat keterangan," kata Panca.
Peran Pelaku
Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YL, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Selain YL, beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni AS, I, JS, dan IM juga diamankan.
Panca menjelaskan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: Nursaka, Bocah Lintasi 2 Negara Demi Sekolah Dapat Sepeda Jokowi
"Lima orang memiliki peran yang berbeda mulai dari perekrut, penampung di Jakarta, yang memberikan modal dan berkoordinasi dengan pihak Malaysia, serta mengurus keberangkatan korban dan mengurus paspor," jelasnya.
Untuk diketahui, ES dipekerjakan selama lima hari di tempat majikannya. Ia diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan polisi masih menyelidiki hal tersebut. Akibatnya, ES melarikan diri.
Selain itu, Panca mengatakan IM mendapatkan Rp 5 juta dari setiap satu orang yang dikirim ke Malaysia. Sedangkan pelaku lain mendapatkan Rp 1-5 juta dari tiap orang korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.
Polisi juga menjerat kelima pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?