Suara.com - Gadis asal Kampung Kadupugur, Desa Wangunreja, Sukabumi, Jawa Barat, berinisial ES (16) menjadi korban perdagangan manusia. ES dijual ke Malaysia dengan diiming-imingi pekerjaan melalui jejaring sosial media, Facebook.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) perempuan dibawah umur dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Malaysia. Saat ini, ES telah kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat meski masih trauma. ES langsung dibawa ke Kantor Bareskrim, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat dan dipertemukan dengan keluarganya.
Momen haru pecah saat ES bertemu dengan orangtuanya. Diketahui ES lima hari berada di negeri Jiran, Malaysia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Kombes Panca Putra mejelaskan, ES dibawa oleh sindikat TPPO melalui jalur laut. Sebelum dibawa ke Malaysia, ES di berangkatkan ke Jakarta untuk kemudian dibawa Batam untuk melengkapi data-data administrasi termasuk paspor.
Diketahui data-data tersebut palsu lantaran ES belum memiliki KTP dan masih dibawah umur.
"Oleh para pelaku data korbam dipalsukan, sehingga korban memiliki paspor, selain itu korban juga tidak mempunyai KTP, korban saat dilakukan pemeriksaan di imigrasi hanya memperlihatkan surat keterangan," kata Panca.
Peran Pelaku
Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YL, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Selain YL, beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni AS, I, JS, dan IM juga diamankan.
Panca menjelaskan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: Nursaka, Bocah Lintasi 2 Negara Demi Sekolah Dapat Sepeda Jokowi
"Lima orang memiliki peran yang berbeda mulai dari perekrut, penampung di Jakarta, yang memberikan modal dan berkoordinasi dengan pihak Malaysia, serta mengurus keberangkatan korban dan mengurus paspor," jelasnya.
Untuk diketahui, ES dipekerjakan selama lima hari di tempat majikannya. Ia diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan polisi masih menyelidiki hal tersebut. Akibatnya, ES melarikan diri.
Selain itu, Panca mengatakan IM mendapatkan Rp 5 juta dari setiap satu orang yang dikirim ke Malaysia. Sedangkan pelaku lain mendapatkan Rp 1-5 juta dari tiap orang korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.
Polisi juga menjerat kelima pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting