Suara.com - Politis Partai Demokrat Roy Suryo tengah dipusingkan soal isu permintaan pengembalian aset negara oleh Kemenpora. Karena itu, dirinya meminta untuk dinon-aktifkan sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Permintaan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya langsung di atas materai. Surat itu dibuat Rabu (12/9/2018).
Dalam surat itu, Roy menyerahkan seluruh masalah aset negara dengan Kemenpora kepada Kuasa Hukumnya, Tigor Simatupang.
"Ya, surat penonaktifan diri sebagai waketum," kata Tigor kepada Suara.com, Jumat (14/9/2018).
Dengan permintaan itu, Roy menginginkan masalah soal aset negara yang menimpa dirinya tidak dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat. Hal itu diupayakan agar dirinya serta Kuasa Hukumnya bisa fokus untuk menyelesaikan masalah itu sesuai dengan amanat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampal urusan ini selesai," tulis Roy.
Namun, dalam surat itu Roy mengungkapkan bahwa dirinya masih aktif sebagai anggota Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, dirinya pun masih akan menjalankan instruksi SBY dan Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tetap mendukung Partai Demokrat dalam gelaran Pilpres dan Pileg 2019.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial. Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Baca Juga: Roy Suryo Diadukan ke Polisi
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, pihak Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan