Suara.com - Politis Partai Demokrat Roy Suryo tengah dipusingkan soal isu permintaan pengembalian aset negara oleh Kemenpora. Karena itu, dirinya meminta untuk dinon-aktifkan sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Permintaan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya langsung di atas materai. Surat itu dibuat Rabu (12/9/2018).
Dalam surat itu, Roy menyerahkan seluruh masalah aset negara dengan Kemenpora kepada Kuasa Hukumnya, Tigor Simatupang.
"Ya, surat penonaktifan diri sebagai waketum," kata Tigor kepada Suara.com, Jumat (14/9/2018).
Dengan permintaan itu, Roy menginginkan masalah soal aset negara yang menimpa dirinya tidak dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat. Hal itu diupayakan agar dirinya serta Kuasa Hukumnya bisa fokus untuk menyelesaikan masalah itu sesuai dengan amanat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampal urusan ini selesai," tulis Roy.
Namun, dalam surat itu Roy mengungkapkan bahwa dirinya masih aktif sebagai anggota Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, dirinya pun masih akan menjalankan instruksi SBY dan Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tetap mendukung Partai Demokrat dalam gelaran Pilpres dan Pileg 2019.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial. Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Baca Juga: Roy Suryo Diadukan ke Polisi
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, pihak Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter