Suara.com - Politis Partai Demokrat Roy Suryo tengah dipusingkan soal isu permintaan pengembalian aset negara oleh Kemenpora. Karena itu, dirinya meminta untuk dinon-aktifkan sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Permintaan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya langsung di atas materai. Surat itu dibuat Rabu (12/9/2018).
Dalam surat itu, Roy menyerahkan seluruh masalah aset negara dengan Kemenpora kepada Kuasa Hukumnya, Tigor Simatupang.
"Ya, surat penonaktifan diri sebagai waketum," kata Tigor kepada Suara.com, Jumat (14/9/2018).
Dengan permintaan itu, Roy menginginkan masalah soal aset negara yang menimpa dirinya tidak dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat. Hal itu diupayakan agar dirinya serta Kuasa Hukumnya bisa fokus untuk menyelesaikan masalah itu sesuai dengan amanat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampal urusan ini selesai," tulis Roy.
Namun, dalam surat itu Roy mengungkapkan bahwa dirinya masih aktif sebagai anggota Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, dirinya pun masih akan menjalankan instruksi SBY dan Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tetap mendukung Partai Demokrat dalam gelaran Pilpres dan Pileg 2019.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial. Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Baca Juga: Roy Suryo Diadukan ke Polisi
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, pihak Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan