Suara.com - Roy Suryo, politikus Partai Demokrat, mengklaimdirinya tidak membawa 3.266 unit barang milik negara seperti yang disebutkan Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berada dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat di Djakarta Theatre, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
“Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak,” ujar Roy seusai acara perayaan HUT Demokrat usai.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut lantas meninggalkan tempat acara dan enggan melayani pertanyaan dari awak media.
Dirinya mengatakan hal tersebut lebih baik ditanyakan kepada kuasa hukumnya, yakni Tigor Simatupang.
Roy sembari tertawa kembali menegaskan, dirinya tidak merasa membawa barang-barang milik negara tersebut.
"Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak. Tapi biarkan nanti lawyer saya yang bicara," tambahnya.
Ia menuturkan, Tigor Simatupang mendatangi Kemenpora untuk meminta dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara setelah lengser dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Roy, dokumen tersebut sampai saat ini belum diterimanya.
Baca Juga: Jokowi Saran Caleg Perindo Kampanye dari Pintu ke Pintu
"Nanti lihat saja perkembangannya, biarkan lawyer dan juru bicara saya bekerja, Gusti Allah mboten sare," tandas Roy.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta barang-barang milik Roy Suryo, karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan BPK yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada