Suara.com - Roy Suryo, politikus Partai Demokrat, mengklaimdirinya tidak membawa 3.266 unit barang milik negara seperti yang disebutkan Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berada dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat di Djakarta Theatre, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
“Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak,” ujar Roy seusai acara perayaan HUT Demokrat usai.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut lantas meninggalkan tempat acara dan enggan melayani pertanyaan dari awak media.
Dirinya mengatakan hal tersebut lebih baik ditanyakan kepada kuasa hukumnya, yakni Tigor Simatupang.
Roy sembari tertawa kembali menegaskan, dirinya tidak merasa membawa barang-barang milik negara tersebut.
"Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak. Tapi biarkan nanti lawyer saya yang bicara," tambahnya.
Ia menuturkan, Tigor Simatupang mendatangi Kemenpora untuk meminta dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara setelah lengser dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Roy, dokumen tersebut sampai saat ini belum diterimanya.
Baca Juga: Jokowi Saran Caleg Perindo Kampanye dari Pintu ke Pintu
"Nanti lihat saja perkembangannya, biarkan lawyer dan juru bicara saya bekerja, Gusti Allah mboten sare," tandas Roy.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta barang-barang milik Roy Suryo, karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan BPK yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana