Suara.com - Roy Suryo, politikus Partai Demokrat, mengklaimdirinya tidak membawa 3.266 unit barang milik negara seperti yang disebutkan Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berada dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat di Djakarta Theatre, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
“Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak,” ujar Roy seusai acara perayaan HUT Demokrat usai.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut lantas meninggalkan tempat acara dan enggan melayani pertanyaan dari awak media.
Dirinya mengatakan hal tersebut lebih baik ditanyakan kepada kuasa hukumnya, yakni Tigor Simatupang.
Roy sembari tertawa kembali menegaskan, dirinya tidak merasa membawa barang-barang milik negara tersebut.
"Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak. Tapi biarkan nanti lawyer saya yang bicara," tambahnya.
Ia menuturkan, Tigor Simatupang mendatangi Kemenpora untuk meminta dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara setelah lengser dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Roy, dokumen tersebut sampai saat ini belum diterimanya.
Baca Juga: Jokowi Saran Caleg Perindo Kampanye dari Pintu ke Pintu
"Nanti lihat saja perkembangannya, biarkan lawyer dan juru bicara saya bekerja, Gusti Allah mboten sare," tandas Roy.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta barang-barang milik Roy Suryo, karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan BPK yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta