Suara.com - Roy Suryo, politikus Partai Demokrat, mengklaimdirinya tidak membawa 3.266 unit barang milik negara seperti yang disebutkan Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berada dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat di Djakarta Theatre, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
“Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak,” ujar Roy seusai acara perayaan HUT Demokrat usai.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut lantas meninggalkan tempat acara dan enggan melayani pertanyaan dari awak media.
Dirinya mengatakan hal tersebut lebih baik ditanyakan kepada kuasa hukumnya, yakni Tigor Simatupang.
Roy sembari tertawa kembali menegaskan, dirinya tidak merasa membawa barang-barang milik negara tersebut.
"Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak. Tapi biarkan nanti lawyer saya yang bicara," tambahnya.
Ia menuturkan, Tigor Simatupang mendatangi Kemenpora untuk meminta dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara setelah lengser dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Roy, dokumen tersebut sampai saat ini belum diterimanya.
Baca Juga: Jokowi Saran Caleg Perindo Kampanye dari Pintu ke Pintu
"Nanti lihat saja perkembangannya, biarkan lawyer dan juru bicara saya bekerja, Gusti Allah mboten sare," tandas Roy.
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Namun, Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta barang-barang milik Roy Suryo, karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan BPK yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas