Suara.com - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, berhasil menciduk WO, seorang kakek berumur 66 tahun yang menjadi pengedar dan juga pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
"Kakek berinisial WO ini kedapatan memiliki sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu yang sedang dipakai," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Senin (17/9/2018).
Menurut Arif, kakek-kakek ini menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Sekaligus menjadi pemakai dan saat dibekuk barang bukti disimpan di sepatunya.
Barang bukti sabu-sabu yang dimiliki kakek WO ini, yaitu sebanyak empat gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan akan diedarkan.
"Selain pengedar kakek ini juga sebagai pemakai narkotika jenis sabu," ujarnya.
Arif mengatakan dari pengakuan tersangka, dia mengedarkan sabu-sabu dengan melalui pesan singkat dan juga telepon. Kemudian bertemu dengan para pembelinya.
Sementara rerata umur pembeli sabu-sabu, kata Arif, yang berlangganan ke kakek WO ini dibawah 40 tahun dan ini menunjukan banyak generasi muda yang perlu diselamatkan.
"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika ini, karena ini sangat membahayakan bagi masyarakat terutama para pemuda," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kakek WO, pihaknya menemukan empat paket ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Agar Kulit Tetap Sehat, Jangan Asal Pilih Sabun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek WO diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara